Ini Langkah Strategis Dirjenpas Hadapi Penyelundupan Narkoba di Lapas-Rutan
A
A
A
JAKARTA - Semakin beragam terstrukturnya modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berupaya terus melakukan pencegahan masalah kompleks itu secara progresif dan serius.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
“Jajaran kami terus menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi Keamanan Ketertiban (Kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba,” ungkapnya, melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (16/12/2019).
“Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti kemarin di Lapas Klas IIA Jogjakarta, dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan,” tambahnya lagi.
Jajaran Ditjen PAS terus melakukan secara kontinyu menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
Seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu (23/1) silam. BNN menyebut ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 Lapas-Rutan.
Dirjenpas merespon cepat kabar itu, Utami mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari, tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA .
"Kami mengintruksikan untuk terus melakukan langkah-langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik, dan terukur,” ujar Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami.
Selain itu, upaya yang terus dilakukan mengakomodir gerakan progresif di Rutan, Lapas dan LPKA. Jajaran Ditjen PAS terus melakukan asesmen narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan Kamtib, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian.
Juga melakukan koordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, BNPT.
“Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ucap Utami tegas.
Selain itu, bukan cuma narapidananya yang di tes urine, tapi juga petugas. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan Lapas/Rutan juga kami lakukan,” tambahnya.
Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanto mengungkapkan, bahwa modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya memang semakin beragam di Lapas maupun Rutan.
Penyelundupan melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur itu memang ada. Tidak hanya hand to hand antara petugas dengan narapidana.
Bahkan, kini penyelundupan narkoba ke dalam Lapas maupun Rutan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti drone hingga layanan transportasi online.
“Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu. Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa,” ungkap Tejo Harwanto.
Demi mencegah hal tersebut berulang, pemenuhan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga akan dilakukan Ditjen PAS. Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saat ini sudah ada 7 Lapas/Rutan yang CCTV telah terintegrasi dengan pusat. Wartelsuspas juga sudah terpasang di 180 Lapas/Rutan. Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap Lapas/Rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone,” ujar Tejo.
Selain itu, para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.
Ubah Nomenklatur 24 Lapas Umum Jadi Lapas Khusus Narkotika
Langkah progresif upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA . Ditjenpas sedang mengusulkan 24 Lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi Lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 lapas khusus narkotika baru.
Lebih lanjut, sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020, Ditjenpas memberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ditjenpas juga akan melaksanakan crash program melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.
“Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar Lapas. Crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sudah sangat parah,” ungkap Utami.
Di masa mendatang nanti, kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara,” tambahnya.
Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, akan menindak tegas segala penyelewengan oleh siapa pun baik petugas maupun WBP dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
“Apabila jelas terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, disertai dengan bukti yang riil dan relevan. Kami akan langsung menindak tegas. Kami sangat terbuka bekerjasama dengan penegak hukum lainnya, terbuka terhadap segala bentuk informasi,” tegas Utami.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
“Jajaran kami terus menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi Keamanan Ketertiban (Kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba,” ungkapnya, melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (16/12/2019).
“Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti kemarin di Lapas Klas IIA Jogjakarta, dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan,” tambahnya lagi.
Jajaran Ditjen PAS terus melakukan secara kontinyu menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
Seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu (23/1) silam. BNN menyebut ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 Lapas-Rutan.
Dirjenpas merespon cepat kabar itu, Utami mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari, tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA .
"Kami mengintruksikan untuk terus melakukan langkah-langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik, dan terukur,” ujar Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami.
Selain itu, upaya yang terus dilakukan mengakomodir gerakan progresif di Rutan, Lapas dan LPKA. Jajaran Ditjen PAS terus melakukan asesmen narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan Kamtib, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian.
Juga melakukan koordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, BNPT.
“Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ucap Utami tegas.
Selain itu, bukan cuma narapidananya yang di tes urine, tapi juga petugas. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan Lapas/Rutan juga kami lakukan,” tambahnya.
Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanto mengungkapkan, bahwa modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya memang semakin beragam di Lapas maupun Rutan.
Penyelundupan melalui petugas, pengunjung, tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, barang-barang kantin dan dapur itu memang ada. Tidak hanya hand to hand antara petugas dengan narapidana.
Bahkan, kini penyelundupan narkoba ke dalam Lapas maupun Rutan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti drone hingga layanan transportasi online.
“Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti yang terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dari dibungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu. Hebatnya sekarang sudah dengan drone, layangan hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan luar biasa,” ungkap Tejo Harwanto.
Demi mencegah hal tersebut berulang, pemenuhan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga akan dilakukan Ditjen PAS. Pada 2020 akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Saat ini sudah ada 7 Lapas/Rutan yang CCTV telah terintegrasi dengan pusat. Wartelsuspas juga sudah terpasang di 180 Lapas/Rutan. Belum body scanner, X-Ray, dan metal detector yang sudah ada di setiap Lapas/Rutan. Itu kami gunakan untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya seperti handphone,” ujar Tejo.
Selain itu, para petugas Pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program serta penguatan petugas sebagai pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.
Ubah Nomenklatur 24 Lapas Umum Jadi Lapas Khusus Narkotika
Langkah progresif upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA . Ditjenpas sedang mengusulkan 24 Lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi Lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 lapas khusus narkotika baru.
Lebih lanjut, sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020, Ditjenpas memberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ditjenpas juga akan melaksanakan crash program melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.
“Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar Lapas. Crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sudah sangat parah,” ungkap Utami.
Di masa mendatang nanti, kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara,” tambahnya.
Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, akan menindak tegas segala penyelewengan oleh siapa pun baik petugas maupun WBP dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
“Apabila jelas terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, disertai dengan bukti yang riil dan relevan. Kami akan langsung menindak tegas. Kami sangat terbuka bekerjasama dengan penegak hukum lainnya, terbuka terhadap segala bentuk informasi,” tegas Utami.
(pur)