DKPP Berhentikan 144 Penyelenggara Terkait Pemilu 2019

Minggu, 15 Desember 2019 - 15:18 WIB
DKPP Berhentikan 144...
DKPP Berhentikan 144 Penyelenggara Terkait Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 1.027 laporan dan telah memberhentikan 144 penyelenggara pemilu secara nasional pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Anggota DKPP, Ida Budhiati dalam Laporan Kinerja DKPP tahun 2019 di Hotel Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12/2019) kemarin.

"Tahun 2018 kami menerima 521 aduan dan tahun 2019 kami menerima 509 aduan yang berkaitan dengan Pemilu 2019," kata Ida di hadapan ratusan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 Provinsi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (15/12/2019).

Dari semua perkara itu, Ida melanjutkan, terdapat 650 laporan atau sekitar 63,3% dari jumlah aduan terkait Pemilu 2019 yang layak disidangkan dan melibatkan 2.455 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu.

Terbagi atas 319 laporan pada 2018 dan 331 laporan untuk 2019. Dan dari 650 laporan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang.

"Setelah diperiksa, ternyata lebih banyak yang terbukti melanggar, dibanding yang direhabilitasi," ungkap Ida.

Ida menguraikan, sebanhak 52,3% atau 1.170 penyelenggara yang diherabilitasi, dengan rincian 632 penyelenggara di 2018 dan 387 penyelenggara di 2019. Sementara yang disanksi adalah 47,7% atau 1.215 orang.

Dengan rincian, 1.019 orang mendapatkan sanksi peringatan; 33 orang mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan, 21 orang diputus perkaranya pada 2018 dan 12 orang pada 2019.

"Menurut data, penyelenggara yang diberhentikan sementara mencapai 19 orang atau 0,8 persen. Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap ada 144 orang dengan angka 5,9 persen. Untuk pemberhentian sementara, 16 orang pada 2018 dan tiga orang pada tahun ini. Sedangkan untuk kategori pemberhentian tetap, 101 dikenakan sanksi pada 2018 dan 43 penyelenggara pada 2019," paparnya.

Dengan demikian Ida menambahkan, dari semua perkara kode etik penyelenggara pemilu pafa Pemilu 2019, sebanyak 70 perkara atau 2,8 % dihasilkan keputusan, yang terbagi pada 40 keputusan di 2018 dan 30 keputusan pada 2019.

Sepanjang 2019, terhitung sejak Januari hingga 10 Desember 2019, DKPP telah menangani 331 perkara yang melibatkan 1.123 penyelenggara Pemilu sebagai terasu atau terlapor. Dari situ, sebanyak 255 perkara sudah diputus.

"Sebanyak 648 penyelenggara dipulihkan nama baik atau rehabilitasi. Lalu, 387 penyelenggara mendapat sanksi peringatan dan tiga penyelenggara dikenakan sanksi pemberhentian sementara. 12 penyelenggara dikenakan sanksi pemberhentian dari Jabatan dan 43 penyelenggara diberhentikan tetap," jelas Ida.

Adapun 30 perkara sisanya, diberikan ketetapan karena dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1522 seconds (0.1#10.140)