Mukernas PPP Dorong Sejumlah RUU Disahkan
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah kerja nasional (Mukernas) V Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong fraksinya di DPR, bersama pemerintah dan fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Adapun sejumlah RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara), serta RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Mukernas V PPP.
Selain itu, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis mengatakan, Mukernas V PPP juga mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba.
"Termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Fernita dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Dia menambahkan, Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan lembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.
Dia melanjutkan, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI.
"Dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya," pungkasnya.
Adapun sejumlah RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara), serta RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Mukernas V PPP.
Selain itu, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis mengatakan, Mukernas V PPP juga mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba.
"Termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Fernita dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Dia menambahkan, Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan lembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.
Dia melanjutkan, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI.
"Dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya," pungkasnya.
(maf)