Mukernas PPP Dorong Sejumlah RUU Disahkan

Minggu, 15 Desember 2019 - 14:06 WIB
Mukernas PPP Dorong...
Mukernas PPP Dorong Sejumlah RUU Disahkan
A A A
JAKARTA - Musyawarah kerja nasional (Mukernas) V Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong fraksinya di DPR, bersama pemerintah dan fraksi lainnya untuk menyelesaikan dan mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

Adapun sejumlah RUU itu adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU KUHP, RUU KUHAP, RUU Permasyarakatan, 3 Omnibus Law (RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Pajak untuk meningkatkan Perekonomian, RUU Ibu Kota Negara), serta RUU lainnya yang memiliki kemaslahatan umat dan kepentingan rakyat. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan Mukernas V PPP.

Selain itu, Mukernas V PPP meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali sistem pemilu serentak, serta penerapan kembali sistem penetapan kursi berdasarkan kuota hare dan penetapan calon terpilih berdasarkan sistem proposional tertutup.

Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis mengatakan, Mukernas V PPP juga mendorong pemerintah dan lembaga-Iembaga penegak hukum untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pengawasan internal guna mencegah korupsi dan narkoba.

"Termasuk menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menangani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Fernita dalam jumpa pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Dia menambahkan, Mukernas V PPP mendorong Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan ulama-ulama dan umat Islam, termasuk dengan ormas dan lembaga-Iembaga pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan madrasah.

Dia melanjutkan, Mukernas V PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Iahirnya Undang-undang tentang Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019) yang merupakan inisiatif Fraksi PPP DPR RI.

"Dan meminta untuk mempercepat penerbitan semua peraturan pelaksanaan dan implementasinya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Fokus Penanganan Corona,...
Fokus Penanganan Corona, Baleg DPR Realistis Capaian Prolegnas 2020
DPR Kutuk Keras Pencaplokan...
DPR Kutuk Keras Pencaplokan Tepi Barat Palestina oleh Israel
PPP Gandeng PKS Kawal...
PPP Gandeng PKS Kawal Isu-isu Keumatan
PPP Tak Ingin Ambang...
PPP Tak Ingin Ambang Batas Parlemen Naik
DPR, Pemerintah dan...
DPR, Pemerintah dan DPD Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 dengan Catatan
PPP Usulkan Klausul...
PPP Usulkan Klausul Koperasi Syariah Masuk RUU Ciptaker
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved