Hukuman Mati Sudah Berlaku untuk Koruptor Kasus Ini

Selasa, 10 Desember 2019 - 21:15 WIB
Hukuman Mati Sudah Berlaku...
Hukuman Mati Sudah Berlaku untuk Koruptor Kasus Ini
A A A
JAKARTA - PPP mengatakan bahwa hukuman mati terhadap koruptor bukan sesuatu yang baru karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk kasus korupsi tertentu yang dianggap sangat merugikan negara.

“Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus-kasus korupsi tertentu di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah. Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Arsul menguraikan, kasus korupsi apa saja yang bisa mengakibatkan dijatuhkannya hukuman mati. Di antaranya, saat terjadi bencana dan dana bantuan dicairkan, tetapi dana itu dikorupsi. Serta, korupsi saat negara sedang mengalami krisis ekonomi.

“Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arsul, hanya ada satu kasus korupsi yang dihukum paling berat pada zaman orde baru yakni, pada kasus Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji yang melakukan korupsi Bulog pada tahun 1977. Budiaji dihukum seumur hidup.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini mengakui bahwa setelah itu, koruptor dihukum lebih ringan dari hukuman itu kecuali Aqil Mochtar. “Jadi, saya kira tentu itu bukan hal yang baru, kalaupun dijatuhkan,” imbuh Arsul.
(pur)
Berita Terkait
Negara yang Menerapkan...
Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Komnas HAM Sebut Hukuman...
Komnas HAM Sebut Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman Mati Dinilai...
Hukuman Mati Dinilai Adil untuk Koruptor Dana Bencana Corona
KPK: Hukuman Mati Bagi...
KPK: Hukuman Mati Bagi Koruptor yang Terjaring OTT Tidak Memungkinkan
Ketua Lapaan RI Tagih...
Ketua Lapaan RI Tagih Janji Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19
RUU Pemasyarakatan Dinilai...
RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor
Berita Terkini
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved