Hukuman Mati Sudah Berlaku untuk Koruptor Kasus Ini
A
A
A
JAKARTA - PPP mengatakan bahwa hukuman mati terhadap koruptor bukan sesuatu yang baru karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk kasus korupsi tertentu yang dianggap sangat merugikan negara.
“Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus-kasus korupsi tertentu di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah. Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Arsul menguraikan, kasus korupsi apa saja yang bisa mengakibatkan dijatuhkannya hukuman mati. Di antaranya, saat terjadi bencana dan dana bantuan dicairkan, tetapi dana itu dikorupsi. Serta, korupsi saat negara sedang mengalami krisis ekonomi.
“Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Arsul, hanya ada satu kasus korupsi yang dihukum paling berat pada zaman orde baru yakni, pada kasus Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji yang melakukan korupsi Bulog pada tahun 1977. Budiaji dihukum seumur hidup.
Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini mengakui bahwa setelah itu, koruptor dihukum lebih ringan dari hukuman itu kecuali Aqil Mochtar. “Jadi, saya kira tentu itu bukan hal yang baru, kalaupun dijatuhkan,” imbuh Arsul.
“Pertama di UU Tipikor kita itu ada kasus-kasus korupsi tertentu di mana pidana mati itu bisa dijatuhkan dan itu masih merupakan hukum positif karena UU-nya kan belum kita ubah. Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Arsul menguraikan, kasus korupsi apa saja yang bisa mengakibatkan dijatuhkannya hukuman mati. Di antaranya, saat terjadi bencana dan dana bantuan dicairkan, tetapi dana itu dikorupsi. Serta, korupsi saat negara sedang mengalami krisis ekonomi.
“Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang demikian,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Arsul, hanya ada satu kasus korupsi yang dihukum paling berat pada zaman orde baru yakni, pada kasus Kepala Dolog Kalimantan Timur Budiaji yang melakukan korupsi Bulog pada tahun 1977. Budiaji dihukum seumur hidup.
Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini mengakui bahwa setelah itu, koruptor dihukum lebih ringan dari hukuman itu kecuali Aqil Mochtar. “Jadi, saya kira tentu itu bukan hal yang baru, kalaupun dijatuhkan,” imbuh Arsul.
(pur)