Politikus Golkar Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mendukung wacana hukuman mati bagi koruptor. Adapun wacana itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK Negeri 57 Jakarta, belum lama ini.
"Tentunya kami di komisi 3 ini wakil rakyat, apa yang menjadi keinginan masyarakat, tentunya kami harus mendukung," ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Namun, kata Politikus Partai Golkar ini, koruptor yang layak dihukum mati adalah merugikan negara triliunan rupiah. "Kalau koruptor yang cuma Rp50 - Rp100 juta ngapain di hukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertaubat, ya. Allah aja bisa memaafkan, apalagi manusia," katanya.
Sehingga, kategori koruptor itu dinilai perlu dipisahkan, mana yang kelas kakap dan mana yang kelas teri. Dia pun memberikan contoh kasus Narkoba, bandar yang dihukum mati, sedangkan pengguna tidak dihukum mati.
"Kemudian itu harus diberikan batasan, batasan terhadap koruptor misalnya di bawah satu juta di bawah satu miliar, di atas 10 miliar, sampai triliunan itu harus ada batasan hukumannya, agar memberikan efek jera kepada mereka, agar supaya tidak main-main lagi membawa uang negara triliunan, padahal negara kita ini masih banyak membutuhkan itu," ungkapnya.
"Tentunya kami di komisi 3 ini wakil rakyat, apa yang menjadi keinginan masyarakat, tentunya kami harus mendukung," ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Namun, kata Politikus Partai Golkar ini, koruptor yang layak dihukum mati adalah merugikan negara triliunan rupiah. "Kalau koruptor yang cuma Rp50 - Rp100 juta ngapain di hukum mati, kasihan juga kan dia masih bisa bertaubat, ya. Allah aja bisa memaafkan, apalagi manusia," katanya.
Sehingga, kategori koruptor itu dinilai perlu dipisahkan, mana yang kelas kakap dan mana yang kelas teri. Dia pun memberikan contoh kasus Narkoba, bandar yang dihukum mati, sedangkan pengguna tidak dihukum mati.
"Kemudian itu harus diberikan batasan, batasan terhadap koruptor misalnya di bawah satu juta di bawah satu miliar, di atas 10 miliar, sampai triliunan itu harus ada batasan hukumannya, agar memberikan efek jera kepada mereka, agar supaya tidak main-main lagi membawa uang negara triliunan, padahal negara kita ini masih banyak membutuhkan itu," ungkapnya.
(pur)