Sejumlah Parpol Tetap Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada

Selasa, 10 Desember 2019 - 07:26 WIB
Sejumlah Parpol Tetap...
Sejumlah Parpol Tetap Larang Eks Napi Koruptor Maju Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2010. Dalam PKPU No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut tidak dicantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju di Pilkada 2020.

Kendati begitu sejumlah partai politik (parpol) memilih untuk tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor. PDI Perjuangan, misalnya, telah membuat aturan internal yang melarang eks napi koruptor maju dalam Pilkada 2020. ”Kami membuka pendaftaran untuk semua orang. Siapa pun tidak ada yang kita larang kecuali mantan narapidana korupsi,” ujar Wakil Sekjen DPP PDIP Bidang Program Pemerintahan Arif Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan aturan internal partainya karena PDIP tidak mau calon kepala daerah atau wakil yang mereka usung dikenal buruk di mata masyarakat. ”Kami sangat mempertimbangkan track record. Soal track record itu penting bagi kita,” urainya.

Arif mengatakan saat ini PDIP sedang dalam tahapan melakukan fit and proper test terhadap para calon kepala daerah atau wakilnya yang dilakukan oleh DPD dan DPP. Setelah itu dilanjutkan dengan tes psikologis dan tes tertulis. Selanjutnya DPP akan melakukan konsolidasi ke dalam dan melakukan survei elektabilitas atas setiap calon yang akan diusung. ”Jadi masih jauh. Nanti keputusannya ada di DPP. DPP belum ada rapat apa pun yang memutuskan pasangan calon,” katanya.

Di sejumlah daerah, kata Arif, rekomendasi untuk calon kepala daerah kemungkinan akan dikeluarkan pada Januari mendatang. Setelah itu akan dilakukan penjajakan koalisi dengan parpol lain. ”Masih banyak tahapannya. Direkomendasi partai tapi misalnya kita harus koalisi, buat apa juga direkomendasi, kan nggak bisa maju itu,” urainya.

Arif menegaskan, rekomendasi pencalonan akan dikeluarkan oleh DPP setelah dilakukan rapat. Selain itu ada rekomendasi yang disampaikan melalui keputusan Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum. ”Dalam hal khusus keputusan Bu Mega, tapi secara umum adalah rapat DPP yang di dalamnya ada Bu Mega,” katanya.

Sikap serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menegaskan tidak akan mengusung calon eks napi dalam Pilkada 2020. Ketua Desk Pilkada DPP PKB Faisol Reza mengatakan, meskipun tidak ada larangan untuk mencalonkan eks napi koruptor, partai politik termasuk PKB sudah memahami bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan tak tertulis bahwa tidak etis untuk mengusung mantan napi koruptor sebagai kepala daerah.

”Itu tidak perlu ditanyakan karena komitmen masing-masing sudah melakukan. Seandainya PKPU tidak mencantumkan (larangan eks napi koruptor maju ke pilkada), otomatis partai seperti PKB sudah harus paham bahwa proses di PKB sudah harus masuk ketentuan-ketentuan seperti itu,” ujarnya, Senin (9/12).

Dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI itu, DPC dan DPW juga sudah memahami bahwa secara internal, meski tidak ada larangan tertulis, dalam melakukan proses penyaringan harus dipilih calon yang tepat dan tentunya tidak memiliki cacat moral seperti pernah terlibat kasus korupsi.

“Aturan kita untuk pilkada itu pegangannya adalah PKPU, tetapi secara internal dalam setiap acara sosialisasi ke DPW dan DPC, selalu disebutkan bahwa ada rambu-rambu seperti itu,” urainya. Menurut Faisol, saat ini partainya sedang membuka perdaftaran calon yang akan ditutup dalam satu hingga dua minggu ke depan. ”Setelah itu kita akan melakukan penjaringan,” sebutnya.

Senada dengan Faisol Reza, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, memang tidak ada pembahasan secara khusus mengenai larangan eks napi koruptor maju sebagai kepala daerah di partainya. Namun dalam pilkada-pilkada sebelumnya, aturan internal tersebut sudah diberlakukan. ”Ya semestinya untuk Pilkada 2020 nanti juga seperti itu (eks napi koruptor dilarang maju pilkada),” ujar Daniel.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7544 seconds (0.1#10.140)