Puan Ingin Ada Sistem Cegah Penyalahgunaan Lobi Politik

Senin, 09 Desember 2019 - 15:48 WIB
Puan Ingin Ada Sistem Cegah Penyalahgunaan Lobi Politik
Puan Ingin Ada Sistem Cegah Penyalahgunaan Lobi Politik
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menilai korupsi telah menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan, menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia Maju yang produktif, efisien dan inovatif.

Untuk itu, Puan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memperkuat pencegahan di tingkat hulu.

Semua pihak dinilai Puan juga perlu mengkampanyekan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalisasi penyalahgunaan mekanisme lobi.

“Tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan. Namun perlu dipahami keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah system yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,” kata Puan dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Puan menuturkan, upaya pencegahan bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning. (Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ingin Peluk Jokowi)

Langkah tersebut, sambung dia, harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.

“Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan,” kata Puan.

Karena itu, dia melanjutkan DPR meminta agar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi agar KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.

Tidak hanya itu, kata dia, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga perlu dikampanyekan secara massif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran anti-korupsi di sekolah .

“DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel,” ucap Ketua DPP PDIP itu.

Selain itu, kata Puan, dengan prinsip DPR terbuka juga membuat publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR ketika sedang menjalankan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.

Menurut dia, semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi. Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tentu saja ada mekanisme kontrol internal yang harus lebih dikuatkan lagi.

“DPR juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan Undang-Undang tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.140)