DPR Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyelundupan Harley
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyayangkan adanya dugaan penyelundupan barang mewah berupa motor Harley Davidson yang dilakukan mantan Direktur Utama BUMN, PT Garuda Indonesia Ari Ashkara. Untuk itu, Komisi Hukum dan HAM ini meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut karena tindakan tersebut telah mencoreng nama baik perusahaan. (Baca juga: Tiga Direksi Garuda yang Terlibat Penyelundupan Harley Davidson Dicopot)
“Saya meminta Kapolri segera memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan eks-Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Selain memang sudah disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, upaya penyelundupan ini benar-benar merusak nama baik Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan pelat merah di Tanah Air,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Sahroni menyesalkan tindakan Ari Ashkara sebagai puncak pimpinan salah satu BUMN terbesar di Indonesia, Ari seharusnya memberikan contoh good governance kepada seluruh jajarannya. Namun dengan terungkapnya upaya penyelundupan ini, membuktikan Ari tidak hanya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri, namun juga melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
“Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini adalah 500 juta hingga Rp1,5 miliar, karenanya sangat penting untuk polisi agar segera mengusut kasus ini, karena ini sudah masuk ke ranah pidana,” sesalnya.
Bendahara Umum Partai Nasdem ini menyebut, dengan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyelundupan ini, maka Kepolisian Indonesia telah menunjukkan komitmennya atas pemberantasan tindak pidana penyelundupan barang ke Indonesia yang kerap kali merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Saya yakin tindakan tegas kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang kerap kali melakukan penyelundupan dan menyebabkan negara kita merugi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus upaya penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton oleh petinggi PT Garuda Indonesia berbuntut panjang. Setelah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara juga terancam tindak pidana.
Hal ini karena Ari diduga melakukan penyelundupan yang melanggar aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa membawa barang impor tanpa dicantumkan di manifest pesawat dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Saya meminta Kapolri segera memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan eks-Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Selain memang sudah disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, upaya penyelundupan ini benar-benar merusak nama baik Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan pelat merah di Tanah Air,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Sahroni menyesalkan tindakan Ari Ashkara sebagai puncak pimpinan salah satu BUMN terbesar di Indonesia, Ari seharusnya memberikan contoh good governance kepada seluruh jajarannya. Namun dengan terungkapnya upaya penyelundupan ini, membuktikan Ari tidak hanya memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri, namun juga melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
“Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini adalah 500 juta hingga Rp1,5 miliar, karenanya sangat penting untuk polisi agar segera mengusut kasus ini, karena ini sudah masuk ke ranah pidana,” sesalnya.
Bendahara Umum Partai Nasdem ini menyebut, dengan mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyelundupan ini, maka Kepolisian Indonesia telah menunjukkan komitmennya atas pemberantasan tindak pidana penyelundupan barang ke Indonesia yang kerap kali merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Saya yakin tindakan tegas kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang kerap kali melakukan penyelundupan dan menyebabkan negara kita merugi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus upaya penyelundupan motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton oleh petinggi PT Garuda Indonesia berbuntut panjang. Setelah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara juga terancam tindak pidana.
Hal ini karena Ari diduga melakukan penyelundupan yang melanggar aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa membawa barang impor tanpa dicantumkan di manifest pesawat dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(cip)