Tekan Overcrowding, Ditjen PAS Genjot Rehabilitasi WBP

Jum'at, 06 Desember 2019 - 22:59 WIB
Tekan Overcrowding,...
Tekan Overcrowding, Ditjen PAS Genjot Rehabilitasi WBP
A A A
JAKARTA - Langkah persiapan pelaksanaan rehabilitasi di 49 Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Sakit (RS) Pengayoman bagi 21.540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tahun 2020 terus dilakukan.

Kali ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan Konsultasi Teknis (Konstek) dengan tajuk 'Therapheutic Community berbasis Pemasyarakatan' pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.

"Pada tahun 2020 layanan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan termasuk ke dalam program prioritas nasional pada RPJMN tahun 2020-2024, dengan target sebanyak 21.540 orang mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan pada 49 lapas, LPKA dan RS Pengayoman," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami.

Konstek tersebut merupakan upaya penguatan kapasitas petugas Pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.

"Peserta konstek akan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi Narapidana narkoba kategori pengguna, sehingga diharapkan Narapidana tersebut dapat pulih dari ektergantungan terhadap narkoba dengan rehabilitasi medis dan sosial yang telah diberikan," tambah Utami.

Rehabilitasi terhadap Narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS perempuan pertama ini. Utami mengungkapkan ia sangat berkonsentrasi terhadap hal tersebut.

Terlebih saat ini jumlah Tahanan dan Narapidana narkotika mencapai 123.023 orang atau 45,84% dari total penghuni yang berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah Narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang. "Nilai ini nyatanya telah menjadi salah satu penyebab overcrowding di lapas dan rutan," ujar Utami.

Utami juga mengungkapkan bahwa terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi Narapidana penyalahguna narkotika juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019-2020 dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara III DPR, Kamis (28/11). Pemberian grasi atau amnesti tersebut bertujuan agar penyalahguna dapat melaksanakan rehabilitasi di luar lapas.

"Pak Menteri menyampaikan bahwa terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya setelah keluar, wajib keluarga memberikan rehabilitasi, atau negara bagi yang tidak mampu agar dikirim ke tempat rehabilitasi di Kemensos. Paradigma di masyarakat juga perlu diperhatikan karena penyalahgunaan narkotika ini health problem, masalah kesehatan. Jadi rehabilitasi merupakan sebuah jawaban kebutuhan Narapidana penyalahguna narkotika," ungkap Utami.

Ada pun terobosan hukum tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana penyalahguna narkotika. "Tidak diberikan ke semua Narapidana penyalahguna ya. Kita lihat dulu, bagaimana hukuman mereka yang termasuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna. Apakah memungkinkan atau tidak untuk diusulkan amnesti," pungkas Utami.
(nag)
Berita Terkait
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Perkuat Bukti di MA,...
Perkuat Bukti di MA, Partai Demokrat Sambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM
Aksi Penganiayaan Santri...
Aksi Penganiayaan Santri oleh Oknum Petugas Lapas Natal Dikecam
Sidak Lapas dan Rutan,...
Sidak Lapas dan Rutan, Wamenkumham Sebut Reformasi Sistem Peradilan Pidana Mendesak Dilakukan
Investigasi Kasus Kebakaran,...
Investigasi Kasus Kebakaran, Dirjen PAS Berkantor di Lapas Tangerang
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved