Dinilai Diskriminatif, KPCDI Uji Materi Perpres 75/2019 ke MA
Jum'at, 06 Desember 2019 - 18:02 WIB
Dinilai Diskriminatif, KPCDI Uji Materi Perpres 75/2019 ke MA
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) merasa mengalami perlakuan diskriminatif akibat keluarnya Perpres No 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Mereka mengajukan uji materiil (judicial review) atas perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari KPCDI.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100% ini menimbulkan pertanyaan dari peserta. Dari mana angka tersebut didapat. Padahal kenaikkan penghasilan mereka tidak sampai 10% setiap tahun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS 100% tersebut tidak logis dan tidak manusiawi. Ia mengingatkan, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi.
Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5%. Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5%, tapi iuran BPJS dinaikkan 100%. Ini kan tidak masuk akal," protesnya.
Perpres No 75/2019 juga dinilai bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak," imbuhnya.
KPCDI berharap kepada hakim MA mengabulkan permohonan yang berkeadilan social. MA juga diharapkan memutuskan bahwa Perpres No 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan, menaikkan iuran tersebut dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan. Utamanya di kelas mandiri yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Tony memprediksi akan banyak yang tunggakan sehingga berpotensi sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati layanan kesehatan, yang merupakan hak setiap warga negara. “Sebagai pesien gagal ginjal, sudah tidak produktif lagi seperti dulu. Mereka rentan terkena PHK. Ditambah pengeluaran mereka tinggi untuk membeli obat-obat yang tidak dijamin oleh BPJS," ungkapnya
Tony mengungkapkan, banyak pasien gagal ginjal yang PBI-nya juga dicabut tanpa pemberitahuan akibat dari cleansing data di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. “Mereka tidak bisa cuci darah dan berpotensi mengancam nyawanya," terangnya.
Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari KPCDI.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100% ini menimbulkan pertanyaan dari peserta. Dari mana angka tersebut didapat. Padahal kenaikkan penghasilan mereka tidak sampai 10% setiap tahun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS 100% tersebut tidak logis dan tidak manusiawi. Ia mengingatkan, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi.
Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5%. Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5%, tapi iuran BPJS dinaikkan 100%. Ini kan tidak masuk akal," protesnya.
Perpres No 75/2019 juga dinilai bertentangan dengan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak," imbuhnya.
KPCDI berharap kepada hakim MA mengabulkan permohonan yang berkeadilan social. MA juga diharapkan memutuskan bahwa Perpres No 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan, menaikkan iuran tersebut dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan. Utamanya di kelas mandiri yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Tony memprediksi akan banyak yang tunggakan sehingga berpotensi sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati layanan kesehatan, yang merupakan hak setiap warga negara. “Sebagai pesien gagal ginjal, sudah tidak produktif lagi seperti dulu. Mereka rentan terkena PHK. Ditambah pengeluaran mereka tinggi untuk membeli obat-obat yang tidak dijamin oleh BPJS," ungkapnya
Tony mengungkapkan, banyak pasien gagal ginjal yang PBI-nya juga dicabut tanpa pemberitahuan akibat dari cleansing data di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. “Mereka tidak bisa cuci darah dan berpotensi mengancam nyawanya," terangnya.
(poe)