Aturan Majelis Taklim Dinilai Aneh dan Memberi Kesan Negatif

Rabu, 04 Desember 2019 - 17:26 WIB
Aturan Majelis Taklim...
Aturan Majelis Taklim Dinilai Aneh dan Memberi Kesan Negatif
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Aturan itu mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Dewan Muzakarah GPMI DKI Jakarta Novel Bamukmin menilai aneh sikap dari Kemenag yang mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya Majelis Taklim adalah aset bangsa yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

"Khususnya umat Islam yang keberadaan Majelis Taklim ini sudah sangat tua boleh dikatakan seusia ketika islam hadir di Indonesia ini bahkan seumuran dengan hadirnyal Islam di dunia ini," ujar Novel kepada SINDOnews, Rabu (4/12/2019).

"Peranan Majelis Taklim inilah banyak menelorkan para ulama dan pejuang yang berjasa mengantarkan Indonesia untuk merdeka," tambahnya.

Ketua Media Center PA 212 ini juga menyebut Majelis Taklim adalah tempat mendapatkan ilmu kapan pun, tanpa ada persyaratan tertentu seperti sekolah dan yang terpenting adalah sangat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 45 alinea ke 4.

Bahkan sudah berabad abad peranan Majelis Taklim ini di Indonesia bahkan di Majelis Taklim yang maju dengan pesat menjadi cikal bakal berdirinya sekolah atau pondok pesantren bahkan mungkin universitas.

"Namun anehnya baru di rezim ini eksistensi Majelis Taklim harus terdata ini sama saja mencurigai bahwa peranan Majelis Taklim dinilai negatif mungkin bisa dikatakan menjadi ancaman bagi eksistensi penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya," ungkapnya.

"Yang diduga demi kepentingan asing dan aseng atau juga diduga paham komunis sudah mulai sangat besar peranannya di Indonesia ini. Karena hanya komunis yang antiterhadap perkembangan syiar agama, sehingga peranan Majelis Taklim pun harus diawasi," sambungnya.

Setelah masjid diawas awasi, kata Novel, kini Majelis Taklim bahkan dirinya tidak salah dengar sampai ketingkat PAUD pun perlu diawas-awasi dan ini artinya yang sebenarnya adalah inti dari pengaplikasian islam dimanapun kapanpun harus dihentikan.

"Jelas dalam UUD 45 pasal 29 bahwa negara menjamin untuk kebebasan bagi warga negara indonesia untuk beragama jadi jelas mengawas awasi Majelis Taklim sama juga mengawas awasi nilai Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Novel.

"Hanya komunis antiterhadap Pancasila namun saat ini mereka disinyalir berada di belakang kekuasaan saat ini dan itulah pengkhianat-pengkhianat negara, Pancasila dan agama," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)