Aturan Majelis Taklim Dinilai Aneh dan Memberi Kesan Negatif

Rabu, 04 Desember 2019 - 17:26 WIB
Aturan Majelis Taklim...
Aturan Majelis Taklim Dinilai Aneh dan Memberi Kesan Negatif
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Aturan itu mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Dewan Muzakarah GPMI DKI Jakarta Novel Bamukmin menilai aneh sikap dari Kemenag yang mengeluarkan peraturan tersebut. Menurutnya Majelis Taklim adalah aset bangsa yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia.

"Khususnya umat Islam yang keberadaan Majelis Taklim ini sudah sangat tua boleh dikatakan seusia ketika islam hadir di Indonesia ini bahkan seumuran dengan hadirnyal Islam di dunia ini," ujar Novel kepada SINDOnews, Rabu (4/12/2019).

"Peranan Majelis Taklim inilah banyak menelorkan para ulama dan pejuang yang berjasa mengantarkan Indonesia untuk merdeka," tambahnya.

Ketua Media Center PA 212 ini juga menyebut Majelis Taklim adalah tempat mendapatkan ilmu kapan pun, tanpa ada persyaratan tertentu seperti sekolah dan yang terpenting adalah sangat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 45 alinea ke 4.

Bahkan sudah berabad abad peranan Majelis Taklim ini di Indonesia bahkan di Majelis Taklim yang maju dengan pesat menjadi cikal bakal berdirinya sekolah atau pondok pesantren bahkan mungkin universitas.

"Namun anehnya baru di rezim ini eksistensi Majelis Taklim harus terdata ini sama saja mencurigai bahwa peranan Majelis Taklim dinilai negatif mungkin bisa dikatakan menjadi ancaman bagi eksistensi penguasa dalam mempertahankan kekuasaannya," ungkapnya.

"Yang diduga demi kepentingan asing dan aseng atau juga diduga paham komunis sudah mulai sangat besar peranannya di Indonesia ini. Karena hanya komunis yang antiterhadap perkembangan syiar agama, sehingga peranan Majelis Taklim pun harus diawasi," sambungnya.

Setelah masjid diawas awasi, kata Novel, kini Majelis Taklim bahkan dirinya tidak salah dengar sampai ketingkat PAUD pun perlu diawas-awasi dan ini artinya yang sebenarnya adalah inti dari pengaplikasian islam dimanapun kapanpun harus dihentikan.

"Jelas dalam UUD 45 pasal 29 bahwa negara menjamin untuk kebebasan bagi warga negara indonesia untuk beragama jadi jelas mengawas awasi Majelis Taklim sama juga mengawas awasi nilai Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Novel.

"Hanya komunis antiterhadap Pancasila namun saat ini mereka disinyalir berada di belakang kekuasaan saat ini dan itulah pengkhianat-pengkhianat negara, Pancasila dan agama," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kementerian Agama Rilis...
Kementerian Agama Rilis Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Kemenag Menyusun Aturan...
Kemenag Menyusun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag Perkuat Madrasah...
Kemenag Perkuat Madrasah hingga PTKI Lewat Peta Jalan Pendidikan Islam 2030–2045
Wajah Baru Pendidikan...
Wajah Baru Pendidikan Islam, Kemenag Resmi Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved