Soal Majelis Taklim, PBNU Imbau Kemenag Tidak Urusi yang Bukan Prioritas

Rabu, 04 Desember 2019 - 12:19 WIB
Soal Majelis Taklim,...
Soal Majelis Taklim, PBNU Imbau Kemenag Tidak Urusi yang Bukan Prioritas
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Hal itu menyikapi soal pengaturan kegiatan keagamaan seperti majelis taklim melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang. (Baca juga: DPR Desak Menag Cabut Kebijakan Soal Majelis Taklim )

"Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam," ujar Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmy Faishal Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).

Menurut Helmy, kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari.

Tak hanya itu, Helmy juga menyebut, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan.

"Jadi ini khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat," katanya.

Eksistensi majelis taklim, lanjut Helmy, sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Namun adanya Permenag yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini. (Baca juga: Fadli Zon Sebut Sertifikasi Majelis Taklim Bentuk Islamophobia )

"UU Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," tuturnya.

Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
(kri)
Berita Terkait
Peserta PTKI Kemenag...
Peserta PTKI Kemenag Harus Siap Kelola Negara
Jembatan Peradaban Nahdlatul...
Jembatan Peradaban Nahdlatul Ulama
Kemenag Bertemu LF PBNU...
Kemenag Bertemu LF PBNU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Ada Apa?
Awal Mula Gus Yaqut...
Awal Mula Gus Yaqut Sebut Kemenag Hadiah untuk NU yang Jadi Kontroversi
Ini Perbandingan Beberapa...
Ini Perbandingan Beberapa Logo Halal dari Berbagai Negara
Soal Polemik Radikalisme,...
Soal Polemik Radikalisme, PWNU Jatim Minta Menag Hati-Hati
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved