Revisi UU ASN, Komisi II DPR Bentuk Panja

Rabu, 04 Desember 2019 - 06:01 WIB
Revisi UU ASN, Komisi...
Revisi UU ASN, Komisi II DPR Bentuk Panja
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mewujudkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

"Kita sepakat akan bentuk Panja, namanya Panja ASN. Nanti kita akan buka mulai di awal masa sidang setelah reses. Ada lima atau enam panja yang akan kami bentuk. Salah satunya adalah Panja ASN," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2" di Media Center MPR/DPR RI Gedung Nusantara ks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Doli mengatakan Panja ASN memiliki tugas untuk memonitor dan mengkaji, melihat, dan menuntaskan dua hal. Pertama soal seleksi CPNS. "Jangan sampai ada yang satu sisi ada korban yang seperti K2 ini, tapi proses seleksinya ini pun, selain mengundang keirian dari K2, tapi ternyata nanti prosesnya pun tidak transparan, tidak akuntabel, penuh dengan KKN dan segala macam, makanya perlu diawasi," tuturnya.

Doli mengakui selama ini, ketika ada pembukaan seleksi CPNS, banyak sekali 'uka-uka' bergentayangan yang menjadi "makelar" seleksi CPNS. "Karena itu perlu diawasi jadi kita sudah harus juga memonitor, proses seleksi CPNS itu, harus bebas KKN, transparan akuntabel dan segala macam sehingga kita bisa minimal bisa meminimalisir atau menghilangkan sama sekali praktik-praktik yang selama ini kita sepertinya sama sama-sama paham dan tidak dianggap apa-apa gitu," tuturnya.

Kedua, menyelesaikan masalah K2 baik sebelum diterbitkannya atau dilakukannya revisi UU ASN.
Politikus Golkar ini menambahkan, saat ini ada sekitar 397.000 tenaga honorer K2 yang masih belum jelas statusnya. "Sebetulnya pemerintah juga sudah berkali-kali melakukan perekrutan, pengangkatan tenaga honorer K2 ini," urainya.

Menurut Doli, tenaga honorermuncul melalui PP nomor 48 tahun 2007. Saat itu ada sekitar 600.000 K2 dan berkembang hingga 800.000 sekitar 2013. "Dan 2018 sampai sekarang sudah mulai menurun hingga sekitar 397.000," katanya.

Doli menegaskan, Komisi II DPR memberikan perhatian khusus terhadap masalahan tenaga honorer K2 dengan berusaha menyelesaikan persoalan mereka melalui revisi UU ASN.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)