Sistem Penilaian Baru, Siap-Siap Kinerja PNS Bakal Diranking

Selasa, 03 Desember 2019 - 20:55 WIB
Sistem Penilaian Baru,...
Sistem Penilaian Baru, Siap-Siap Kinerja PNS Bakal Diranking
A A A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan membuat sistem penilaian kinerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem penilaian ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN.

“Sistem ini akan diberlakukan setelah dua tahun dikeluarkannya PP tersebut. Untuk percepatan kita akan lakukan pilot project di beberapa instansi, baik pusat maupun daerah,” tutur Ketua Tim Kerja Optimalisasi Kinerja ASN, Waluyo di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan salah satu hal yang membedakan dengan sistem sebelumnya adalah perankingan. Sehingga akan jelas mana pegawai yang berkinerja tinggi dan rendah.

“PP 30/2019 ini beda dengan PP sebelumnya. Di PP ini ada keharusnya untuk pemeringkatan. Kalau sebelumnya kan engga jelas batasan penilaian sangat baik. Nah nanti akan ada batasan maksimal untuk jumlah pegawai yang dinilai berkinerja tinggi,” tuturnya.

Waluyo mengatakan dengan perankingan ini tidak akan ada lagi penilaian semua pegawai berkinerja baik. Menurutnya pasti ada PNS dengan kerja sangat baik dan yang terendah.

“Nanti akan ada tiga peringkat. Peringkat terbaik jumlahnya sebesar 20% dari total pegawai. Kemudian yang terendah juga 20 persen dari total pegawai. Sisanya berkinerja sedang,” ujar Waluyo.

Menurut dia, peringkat ini nantinya akan berefek pada penghargaan dan hukuman atau reward and punishment.

Dia tidak membantah kemungkinan jika tidak berkinerja baik akan berefek ke finansial ASN. Namun bagi yang berkinerja baik tentunya akan mendapat beberapa keuntungan.

“Kinerja tinggi dan rendah harus ada bedanya. Kalau rendah itu yang suka absen, banyak catatan soal displin PNS. Itu kemungkinan masuk 20 persen terendah. Ini bisa rewardnya akselerasi kenaikan pangkat. Dan yang kurang bisa kurang,” paparnya.

Dia mengungkapkan selain pemeringkatan akan ada pembinaan. Menurut dia, atasan harus melakukan pemantauan kinerja. Jika ditemukan ada bawahan yang tidak mencapai kinerja harus dilakukan bimbingan.

“Jadi harus ada bimbingan dari atasan ke bawahan. Sehingga capaian kinerja bisa dilaksnakan dengan baik. Nanti couching di lakukan pada Bulan April dan Oktober,” katanya. Semeserter review-nya di bulan Juli. Itu ada prosesnya," katanya. (Baca Juga: Sistem Kerja Baru ASN Disiapkan, Lebih Fleksibel dan Ada Tambahan Libur)

Penerapan sistem penilaian di lokasi pilot project akan dilakukan tahun depan. Instansi yang akan menjadi pilot project antara lain Kemenpan-RB, BKN, LAN, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara untuk instansi daerah antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kutai Kertanegara, kabupaten Wajo, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Banyuwangi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)