Sistem Kerja Baru ASN Disiapkan, Lebih Fleksibel dan Ada Tambahan Libur
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mempersiapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut akan lebih fleksibel dari yang saat ini ada. “Jadi saya jelaskan ini namanya flexible working arrangement. Bukan berarti semua ASN tidak berkantor. Bukan. Tapi ada fleksibilitas di beberapa hal,” kata Ketua Tim Kerja Optimalisasi Kinerja ASN, Waluyo di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (3/12/2019).
Waluyo mengatakan, sistem kerja ini memungkinan ASN memiliki jam kerja fleksibel. Yang perlu ditekankan adalah kewajiban jam kerja ASN dalam satu hari.
“Jadi ada flexible working time. Misalnya biasanya berangkat jam 07.00 WIB, dan pulang jam 16.00 WIB. Kan 8 jam. Maka kalau masuk jam 8.30 WIB pulangnya 17.30. Jadi ada porsi tatap muka,” tuturnya. (Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Bekerja di Rumah, Efektifkah?)
Terkait jam kerja ini, Waluyo menuturkan sangat mungkin ASN bisa mendapatkan tambahan libur setiap dua minggu sekali. Tentunya setiap ASN wajib memenuhi jam kerjanya.
“Misalnya dalam 10 hari jam kerja ASN itu 80 jam. Kan bisa saja ASN itu kerja 80 jam selama 9 hari. Jadi ada satu hari pengganti libur setiap dua minggu,” ujarnya
Selain itu ada juga yang disebut dengan flexible working space. Waluyo mengatakan, sistem ini akan memudahkan ASN untuk tetap bekerja dari tempat lain. Sehingga ASN tidak harus berkantor.
“Kalau saat ini teman BKN tugas di sini kan enggak harus ke kantor dulu untuk absen. Bisa langsung ke sini. Bisa jadi dalam seminggu itu ada satu hari yang mungkin kerja di rumah,” ungkapnya.
Namun Waluyo menegaskan sistem kerja fleksibel tidak diberlakukan bagi seluruh ASN. Dia mengatakan, ada kriteria-kriteria tertentu untuk instansi dapat menggunakan sistem ini.
“Misalnya sistem bisa kerja di rumah bisa menjadi reward bagi ASN berprestasi. Jadi yang kinerjanya tinggi bisa kerja di rumah. Kemudian tentunya pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah seperti analisis kebijakan atau periset. Kalau pelayanan enggak bisa dari rumah,” tuturnya.
Untuk lebih detailnya, Waluyo mengatakan saat ini masih di rumuskan. Akan tetapi dia memastikan bahwa tahun depan akan dilakukan uji coba terhadap sistem baru tersebut
“Kita coba satu intansi satu unit kerja. Untuk proyek uji coba tahun depan kita lakukan di tujuh instansi pusat. Soal unit kerjanya mana, kita lihat dulu mana yang memenuhi syarat,” katanya.
Deputi bidang Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tujuh instansi yang akan dijadikan pilot project sistem kerja ini antara lain Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikatan. Setiawan menuturkan masih meminta masukan terkait pelaksanaan ini.
“Jadi tadi cukup menarik terkait yang kita diskusikan,” tuturnya.
Selain menerapkan sistem kerja fleksibel, tahun depan ketujuh instansi ini juga akan melaksanakan sistem penilaian kinerja ASN yang baru. Hal ini adalah amanah dari PP Nomor 30/2019 tentang Manajemen Kinerja PNS.
“Jadi kita bentuk tim kerja untuk optimalisasi untuk mempercepat pelaksanaan di instansi yang ditunjuk sebagai pilot project. Kemudian pengawasannya di Komisi Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
Sistem kerja tersebut akan lebih fleksibel dari yang saat ini ada. “Jadi saya jelaskan ini namanya flexible working arrangement. Bukan berarti semua ASN tidak berkantor. Bukan. Tapi ada fleksibilitas di beberapa hal,” kata Ketua Tim Kerja Optimalisasi Kinerja ASN, Waluyo di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (3/12/2019).
Waluyo mengatakan, sistem kerja ini memungkinan ASN memiliki jam kerja fleksibel. Yang perlu ditekankan adalah kewajiban jam kerja ASN dalam satu hari.
“Jadi ada flexible working time. Misalnya biasanya berangkat jam 07.00 WIB, dan pulang jam 16.00 WIB. Kan 8 jam. Maka kalau masuk jam 8.30 WIB pulangnya 17.30. Jadi ada porsi tatap muka,” tuturnya. (Baca Juga: Aparatur Sipil Negara Bekerja di Rumah, Efektifkah?)
Terkait jam kerja ini, Waluyo menuturkan sangat mungkin ASN bisa mendapatkan tambahan libur setiap dua minggu sekali. Tentunya setiap ASN wajib memenuhi jam kerjanya.
“Misalnya dalam 10 hari jam kerja ASN itu 80 jam. Kan bisa saja ASN itu kerja 80 jam selama 9 hari. Jadi ada satu hari pengganti libur setiap dua minggu,” ujarnya
Selain itu ada juga yang disebut dengan flexible working space. Waluyo mengatakan, sistem ini akan memudahkan ASN untuk tetap bekerja dari tempat lain. Sehingga ASN tidak harus berkantor.
“Kalau saat ini teman BKN tugas di sini kan enggak harus ke kantor dulu untuk absen. Bisa langsung ke sini. Bisa jadi dalam seminggu itu ada satu hari yang mungkin kerja di rumah,” ungkapnya.
Namun Waluyo menegaskan sistem kerja fleksibel tidak diberlakukan bagi seluruh ASN. Dia mengatakan, ada kriteria-kriteria tertentu untuk instansi dapat menggunakan sistem ini.
“Misalnya sistem bisa kerja di rumah bisa menjadi reward bagi ASN berprestasi. Jadi yang kinerjanya tinggi bisa kerja di rumah. Kemudian tentunya pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah seperti analisis kebijakan atau periset. Kalau pelayanan enggak bisa dari rumah,” tuturnya.
Untuk lebih detailnya, Waluyo mengatakan saat ini masih di rumuskan. Akan tetapi dia memastikan bahwa tahun depan akan dilakukan uji coba terhadap sistem baru tersebut
“Kita coba satu intansi satu unit kerja. Untuk proyek uji coba tahun depan kita lakukan di tujuh instansi pusat. Soal unit kerjanya mana, kita lihat dulu mana yang memenuhi syarat,” katanya.
Deputi bidang Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan tujuh instansi yang akan dijadikan pilot project sistem kerja ini antara lain Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikatan. Setiawan menuturkan masih meminta masukan terkait pelaksanaan ini.
“Jadi tadi cukup menarik terkait yang kita diskusikan,” tuturnya.
Selain menerapkan sistem kerja fleksibel, tahun depan ketujuh instansi ini juga akan melaksanakan sistem penilaian kinerja ASN yang baru. Hal ini adalah amanah dari PP Nomor 30/2019 tentang Manajemen Kinerja PNS.
“Jadi kita bentuk tim kerja untuk optimalisasi untuk mempercepat pelaksanaan di instansi yang ditunjuk sebagai pilot project. Kemudian pengawasannya di Komisi Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
(dam)