KPK Ajak Para Menteri Baru Transparan Lapor Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) berharap para pejabat baru di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data dari KPK, saat ini masih ada pejabat pemerintah yang belum melaporkan LHKPN.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu Enam orang Menteri dan satu Kepala Badan, serta 4 orang Wakil Menteri," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Febri menjelaskan, proses pelaporan LHKPN untuk 11 Penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.
"Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2020," jelasnya.
Febri juga mengungkapkan 6 menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta.
"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh ybs. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, Tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ungkapnya.
KPK, kata Febri, juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN.
"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik," tuturnya.
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu Enam orang Menteri dan satu Kepala Badan, serta 4 orang Wakil Menteri," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Febri menjelaskan, proses pelaporan LHKPN untuk 11 Penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.
"Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2020," jelasnya.
Febri juga mengungkapkan 6 menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta.
"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh ybs. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, Tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ungkapnya.
KPK, kata Febri, juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN.
"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik," tuturnya.
(maf)