Syarat 30% Dukungan Bakal Ganjal Para Caketum Golkar

Selasa, 03 Desember 2019 - 18:16 WIB
Syarat 30% Dukungan...
Syarat 30% Dukungan Bakal Ganjal Para Caketum Golkar
A A A
JAKARTA - Sebanyak sembilan nama kader Partai Golkar telah mendaftar sebagai bakal calon ketua umum (caketum) yang akan bertarung dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada Selasa (3/12/2019) malam ini.

Mereka adalah calon petahana Airlangga Hartanto, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ridwan Hisjam, Ali Yahya, Achmad Annama, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarso, Derek Lopatty dan Aris Mandji.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, sembilan nama tersebut akan mengikuti tahapan penjaringan. Dalam tahap ini nama-nama yang mendaftar akan dilakukan proses administratif.

Selanjutnya, mereka akan mengikuti proses pencalonan baru kemudian pemilihan. "Sekarang lagi diproses secara administrasi. Setelah lolos bakal calon maka jadi calon yang syaratnya adalah mendapatkan dukungan 30 persen dari peserta atau pemilik suara," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, syarat 30% dukungan tersebut tertera pada Pasal 12 Anggaran Dasar partai. Hanya calon yang mendapatkan minimal 30% dukungan yang berhak menyandang status sebagai calon.

"Ini harus diklirkan kalau ada warga Golkar yang mengatakan tak ada syarat 30 persen maka dia tidak pernah baca AD/ART. Jadi itu ada di Pasal 12 Anggaran Dasar. Memang tidak dijelaskan rinci proses penyampaian usulan 30 persen itu," katanya.

Dikatakan Doli, untuk menjadi bakal calon semua kader bisa sepanjang memenuhi syarat administratif dan memiliki kompetensi. Untuk syarat administratif, misalnya aktif lima tahun berturut-turut dalam kepengurusan eksekutif, tidak terlibat G 30 S PKI, bebas narkoba dan memiliki track record yang baik.

Secara hitung-hitungan matematis, kata Doli, dengan adanya syarat 30% dukungan maka maksimal hanya akan tiga calon yang berpotensi lolos tahap pencalonan.

Syarat tersebut, menurut Doli, sudah ada sejak beberapa kali kongres. Kalau ada pihak yang ingin membatalkan maka harus terlebih dahulu mengubah AD/ART tergantung peserta munas.

"Kita belum tahu siapa saja yang lolos administratif. Siapa tahu di tengah jalan ada calon yang berubah pikiran," urainya.

Nantinya, Komite Pemilihan akan memverifikasi syarat yang diajukan. "Syarat 30 persen itu belum sekarang. Itu setelah pembukaan munas, tahapannya melalui sidang-sidang," tuturnya.

"Malam ini pembukaan, rapat paripurna pertama membahas jadwal dan tatip munas, kedua memilih pimpinan munas, diakhiri malam penjelasan steering commitee dan pandangan umum. Nah biasanya di dalam pandangan umum dari pemilik suara mulai muncul DPD-DPD," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Munas XI Partai Golkar...
Munas XI Partai Golkar Digugat karena Diduga Melanggar Anggaran Dasar
Munas Golkar Digugat,...
Munas Golkar Digugat, Adies Kadir: Kami Hadapi Sesuai Aturan AD/ART
Munas XI Golkar Tetapkan...
Munas XI Golkar Tetapkan Bahlil Formatur Tunggal
Airlangga Minta Pengurus...
Airlangga Minta Pengurus dan Senior Golkar Terus Jaga Kekompakan
Ketua DPD Golkar se-Indonesia...
Ketua DPD Golkar se-Indonesia Ngumpul di Bali, Airlangga Didukung Jadi Ketum Lagi
Ketum DMDI Indonesia...
Ketum DMDI Indonesia Dukung Bahlil Lahadalia Pimpin Golkar
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved