Syarat 30% Dukungan Bakal Ganjal Para Caketum Golkar
Selasa, 03 Desember 2019 - 18:16 WIB
Syarat 30% Dukungan Bakal Ganjal Para Caketum Golkar
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak sembilan nama kader Partai Golkar telah mendaftar sebagai bakal calon ketua umum (caketum) yang akan bertarung dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada Selasa (3/12/2019) malam ini.
Mereka adalah calon petahana Airlangga Hartanto, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ridwan Hisjam, Ali Yahya, Achmad Annama, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarso, Derek Lopatty dan Aris Mandji.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, sembilan nama tersebut akan mengikuti tahapan penjaringan. Dalam tahap ini nama-nama yang mendaftar akan dilakukan proses administratif.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti proses pencalonan baru kemudian pemilihan. "Sekarang lagi diproses secara administrasi. Setelah lolos bakal calon maka jadi calon yang syaratnya adalah mendapatkan dukungan 30 persen dari peserta atau pemilik suara," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, syarat 30% dukungan tersebut tertera pada Pasal 12 Anggaran Dasar partai. Hanya calon yang mendapatkan minimal 30% dukungan yang berhak menyandang status sebagai calon.
"Ini harus diklirkan kalau ada warga Golkar yang mengatakan tak ada syarat 30 persen maka dia tidak pernah baca AD/ART. Jadi itu ada di Pasal 12 Anggaran Dasar. Memang tidak dijelaskan rinci proses penyampaian usulan 30 persen itu," katanya.
Dikatakan Doli, untuk menjadi bakal calon semua kader bisa sepanjang memenuhi syarat administratif dan memiliki kompetensi. Untuk syarat administratif, misalnya aktif lima tahun berturut-turut dalam kepengurusan eksekutif, tidak terlibat G 30 S PKI, bebas narkoba dan memiliki track record yang baik.
Secara hitung-hitungan matematis, kata Doli, dengan adanya syarat 30% dukungan maka maksimal hanya akan tiga calon yang berpotensi lolos tahap pencalonan.
Syarat tersebut, menurut Doli, sudah ada sejak beberapa kali kongres. Kalau ada pihak yang ingin membatalkan maka harus terlebih dahulu mengubah AD/ART tergantung peserta munas.
"Kita belum tahu siapa saja yang lolos administratif. Siapa tahu di tengah jalan ada calon yang berubah pikiran," urainya.
Nantinya, Komite Pemilihan akan memverifikasi syarat yang diajukan. "Syarat 30 persen itu belum sekarang. Itu setelah pembukaan munas, tahapannya melalui sidang-sidang," tuturnya.
"Malam ini pembukaan, rapat paripurna pertama membahas jadwal dan tatip munas, kedua memilih pimpinan munas, diakhiri malam penjelasan steering commitee dan pandangan umum. Nah biasanya di dalam pandangan umum dari pemilik suara mulai muncul DPD-DPD," tandasnya.
Mereka adalah calon petahana Airlangga Hartanto, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ridwan Hisjam, Ali Yahya, Achmad Annama, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarso, Derek Lopatty dan Aris Mandji.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Sumatera Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, sembilan nama tersebut akan mengikuti tahapan penjaringan. Dalam tahap ini nama-nama yang mendaftar akan dilakukan proses administratif.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti proses pencalonan baru kemudian pemilihan. "Sekarang lagi diproses secara administrasi. Setelah lolos bakal calon maka jadi calon yang syaratnya adalah mendapatkan dukungan 30 persen dari peserta atau pemilik suara," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, syarat 30% dukungan tersebut tertera pada Pasal 12 Anggaran Dasar partai. Hanya calon yang mendapatkan minimal 30% dukungan yang berhak menyandang status sebagai calon.
"Ini harus diklirkan kalau ada warga Golkar yang mengatakan tak ada syarat 30 persen maka dia tidak pernah baca AD/ART. Jadi itu ada di Pasal 12 Anggaran Dasar. Memang tidak dijelaskan rinci proses penyampaian usulan 30 persen itu," katanya.
Dikatakan Doli, untuk menjadi bakal calon semua kader bisa sepanjang memenuhi syarat administratif dan memiliki kompetensi. Untuk syarat administratif, misalnya aktif lima tahun berturut-turut dalam kepengurusan eksekutif, tidak terlibat G 30 S PKI, bebas narkoba dan memiliki track record yang baik.
Secara hitung-hitungan matematis, kata Doli, dengan adanya syarat 30% dukungan maka maksimal hanya akan tiga calon yang berpotensi lolos tahap pencalonan.
Syarat tersebut, menurut Doli, sudah ada sejak beberapa kali kongres. Kalau ada pihak yang ingin membatalkan maka harus terlebih dahulu mengubah AD/ART tergantung peserta munas.
"Kita belum tahu siapa saja yang lolos administratif. Siapa tahu di tengah jalan ada calon yang berubah pikiran," urainya.
Nantinya, Komite Pemilihan akan memverifikasi syarat yang diajukan. "Syarat 30 persen itu belum sekarang. Itu setelah pembukaan munas, tahapannya melalui sidang-sidang," tuturnya.
"Malam ini pembukaan, rapat paripurna pertama membahas jadwal dan tatip munas, kedua memilih pimpinan munas, diakhiri malam penjelasan steering commitee dan pandangan umum. Nah biasanya di dalam pandangan umum dari pemilik suara mulai muncul DPD-DPD," tandasnya.
(maf)