PKS Sebut Tugas Negara Memulangkan Habib Rizieq ke Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pemerintah punya kewajiban memulangkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, UUD 1945 menyebutkan negara harus dapat melindungi warganya.
"Yang pertama Habib Rizieq adalah warga negara Indonesia, alinea ke 4 UUD menegaskan negara wajib melindung segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Karena itu kembalinya HRS itu tugas negara," ujar Mardani di Monas, Senin (2/12/2019).
PKS, kata Mardani mendukung kepulangan Rizieq ke Tanah Air. Jangan sampai, pemerintah malah menahan kedatangan Rizieq.
"Kami PKS mendukung agar segera Habib Rizieq balik ke Indonesia. Justru ini akan menjadi PR yang nanti seperti bisul yang sudah pecah," tegasnya.
"Pemerintahan pak Jokowi menjadi nyaman ketika HRS sudah bisa pulang ke Indonesia karena itu bukti tidak ada usaha pemerintah menghalangi Habib Rizieq," sambungnya.
Pasalnya, UUD 1945 menyebutkan negara harus dapat melindungi warganya.
"Yang pertama Habib Rizieq adalah warga negara Indonesia, alinea ke 4 UUD menegaskan negara wajib melindung segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Karena itu kembalinya HRS itu tugas negara," ujar Mardani di Monas, Senin (2/12/2019).
PKS, kata Mardani mendukung kepulangan Rizieq ke Tanah Air. Jangan sampai, pemerintah malah menahan kedatangan Rizieq.
"Kami PKS mendukung agar segera Habib Rizieq balik ke Indonesia. Justru ini akan menjadi PR yang nanti seperti bisul yang sudah pecah," tegasnya.
"Pemerintahan pak Jokowi menjadi nyaman ketika HRS sudah bisa pulang ke Indonesia karena itu bukti tidak ada usaha pemerintah menghalangi Habib Rizieq," sambungnya.
(pur)