PKS: Amandemen Tak Boleh Didasarkan Kepentingan Elite
A
A
A
JAKARTA - Wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 diminta tidak boleh didasarkan pada kepentingan elite dan kelompok tertentu saja.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, mengatakan wacana amandemen itu harus didasari kehendak rakyat. "Kalau ditanya ke PKS, sebenarnya amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekolompok elite tertentu karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," ujar Nasir Djamil dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM Bertajuk Membaca Arah Amandemen UUD 45 di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Dia mengatakan, kajian yang dilakukan MPR terhadap wacana amandemen itu harus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga, lanjut dia, masyarakat bisa memahami bahwa perubahan amandemen UUD itu bukan hanya didasari pada firasat dan siasat, melainkan akal sehat. (Baca juga: PKS Sebut 7 Fraksi Enggan Amandemen Sistem Pemilu dan Masa Jabatan Presiden)
"Sehingga rakyat sadar ada satu yang bolong dari UU kita ini. Sehingga kemudian berpendapat amandemen UUD ekonomi dan politik liberal, jadi semua masih mempertanyakan," kata legislator asal Aceh ini. (Baca juga: Amandemen UUD 45, PBNU Usul Utusan Golongan Dihidupkan Kembali)
Namun, dia dengan tegas menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode serta wacana mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kepada MPR RI. "Karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi," ujarnya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, mengatakan wacana amandemen itu harus didasari kehendak rakyat. "Kalau ditanya ke PKS, sebenarnya amandemen harus didasari kehendak rakyat bukan sekolompok elite tertentu karena yang akan rasakan rakyat dampak amandemen," ujar Nasir Djamil dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM Bertajuk Membaca Arah Amandemen UUD 45 di Hotel Ibis, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Dia mengatakan, kajian yang dilakukan MPR terhadap wacana amandemen itu harus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga, lanjut dia, masyarakat bisa memahami bahwa perubahan amandemen UUD itu bukan hanya didasari pada firasat dan siasat, melainkan akal sehat. (Baca juga: PKS Sebut 7 Fraksi Enggan Amandemen Sistem Pemilu dan Masa Jabatan Presiden)
"Sehingga rakyat sadar ada satu yang bolong dari UU kita ini. Sehingga kemudian berpendapat amandemen UUD ekonomi dan politik liberal, jadi semua masih mempertanyakan," kata legislator asal Aceh ini. (Baca juga: Amandemen UUD 45, PBNU Usul Utusan Golongan Dihidupkan Kembali)
Namun, dia dengan tegas menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode serta wacana mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) kepada MPR RI. "Karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi," ujarnya.
(cip)