Wacana Pilpres Kembali ke MPR

Jum'at, 29 November 2019 - 07:35 WIB
Wacana Pilpres Kembali ke MPR
Wacana Pilpres Kembali ke MPR
A A A
WACANA mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR memantik perdebatan hangat di masyarakat. Banyak kalangan yang bereaksi atas wacana ini, terutama kalangan aktivis prodemokrasi. Ide kembali ke UUD 1945 yang asli sekaligus menghapus sistem pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) langsung ditolak mentah-mentah sebagian kalangan karena dinilai akan mengembalikan Indonesia ke zaman gelap politik Orde Baru (Orba).Sejak memasuki era Reformasi 1998, masyarakat Indonesia memang menikmati hak politiknya, yakni bisa memilih langsung pemimpinnya. Hak rakyat ini diperoleh setelah UUD 1945 direvisi oleh MPR sesaat setelah rezim Orba tumbang. Memang harus diakui bahwa mekanisme pemilihan langsung masih memiliki kekurangan di sana-sini. Politik uang yang marak dan perpecahan anak bangsa karena perbedaan dukungan adalah dua dari sekian banyak kelemahan sistem ini. Namun, mengembalikan pemilihan ke MPR dinilai bukan jalan terbaik. Sistem pemilihan langsung yang dianut dalam beberapa kali pemilu terakhir disebut sebagai amanat reformasi yang tidak boleh di­khianati. Jika mengubahnya, Indonesia mengalami ke­munduran demokrasi. Padahal, dunia pernah mengakui keberanian Indonesia untuk menganut sistem pilpres langsung hanya sesaat setelah lepas dari rezim otoritarianisme.

Wacana mengembalikan sistem pemilihan ke MPR sebenarnya sudah berembus sejak lama. Namun, selama ini masih dianggap bukan hal yang serius. Kondisi berbeda terlihat hari-hari belakangan ini. Keinginan menghapus sistem pilpres langsung dianggap makin serius, terutama setelah terjadi pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11/2019). PBNU setuju presiden kembali dipilih MPR. Said Aqil mengklaim sikap itu berawal dari para kiai-kiai senior NU dalam Munas Alim Ulama Cirebon pada 2012. Para kiai-kiai senior NU menilai pilpres langsung me­nimbulkan ongkos politik dan ongkos sosial yang tinggi.

Pada dasarnya tidak ada sistem pemilihan yang terbaik, semua tergantung kebutuhan. Mekanisme pilpres lang­sung atau tidak langsung, sama-sama sah sebagai jalan menuju demokrasi sepanjang itu dilaksanakan sesuai konstitusi kita. Keinginan untuk mengembalikan pe­milihan ke MPR tentu juga didasari pertimbangan yang ra­sional dan logis. Hanya saja, sebelum benar-benar mengembalikan pemilihan ke MPR, tentu perlu dilakukan kajian yang sangat mendalam melibatkan banyak pihak. Pilpres langsung memang menimbulkan banyak problem seperti ongkos yang sangat mahal dan masyarakat yang rentan terpecah belah. Namun, ada keuntungan lain yang diperoleh dari itu, yakni pemimpin nasional yang di­hasilkan oleh pemilu benar-benar merupakan pilihan rakyat.

Jika melihat sejarah, pemilihan melalui MPR pun tidak benar-benar aman dari kegaduhan, bahkan pernah terjadi guncangan politik. Saat presiden dan wakil presiden dipilih MPR pada kurun 1999-2004, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih saat itu malah dilengserkan oleh MPR yang memilihnya. Dibandingkan dengan pilpres langsung, kondisi jauh lebih stabil. Sejauh ini seluruh presiden dan wakil presiden yang terpilih pascareformasi bisa menyelesaikan masa baktinya tanpa ada yang harus diberhentikan secara paksa.

Karena itu, sebelum mengamendemen kembali UUD 1945, rasanya dibutuhkan kajian dan pertimbangan yang sangat matang. Jika tidak hati-hati, ada kekhawatiran wacana ini bisa menjadi celah untuk masuknya berbagai kepentingan yang tidak sejalan dengan semangat reformasi. Diibaratkan kotak pandora, sekali dibuka maka akan bermunculan hal lain yang di luar perkiraan dan akan merugikan demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah. Misalnya, bisa saja awalnya hanya ingin me­ngembalikan pilpres ke MPR, namun dalam perjalanannya bukan mustahil muncul keinginan lain, misalnya memperpanjang masa jabatan presiden, bukan lagi dua periode saja.

Semangat untuk mengubah UUD harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat. Artinya, perubahan yang dilakukan benar-benar harus mengakomodasi ke­daulatan rakyat, bukan karena didorong keinginan pribadi atau kelompok.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6015 seconds (0.1#10.140)