Annas Maamun Dapat Grasi, PKS Singgung Nasib Ustaz Ba'asyir
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, dikritisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Terutama mengenai alasan pemberian grasi tersebut.
(Baca juga: Annas Dapat Grasi, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Dipertanyakan)
Adapun alasan pemberian grasi itu berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum dan HAM adalah karena Annas Maamun berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
"Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019)
HNW mengakui, grasi merupakan hak prerogatif presiden. "Tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh. Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit, kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu," ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini pun mengaitkan nasib Terpidana Kasus Terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang kini juga sudah sepuh dan menderita sakit berkepanjangan.
"Kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya sudah begitu," katanya.
Maka itu menurutnya, pemerintah seharusnya adil. "Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil," pungkasnya.
(Baca juga: Annas Dapat Grasi, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Dipertanyakan)
Adapun alasan pemberian grasi itu berdasarkan penjelasan Kementerian Hukum dan HAM adalah karena Annas Maamun berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
"Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019)
HNW mengakui, grasi merupakan hak prerogatif presiden. "Tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh. Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit, kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu," ujarnya.
Wakil Ketua MPR ini pun mengaitkan nasib Terpidana Kasus Terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang kini juga sudah sepuh dan menderita sakit berkepanjangan.
"Kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya sudah begitu," katanya.
Maka itu menurutnya, pemerintah seharusnya adil. "Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil," pungkasnya.
(maf)