Respons YLBHI Terkait Polisi Awasi Dakwah dalam Masjid
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri akan mengawasi masjid-masjid yang dalam dakwahnya mengandung narasi kebencian. Mereka menerjunkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di masing-masing wilayah.
(Baca juga: Polisi Awasi Dakwah Masjid, PAN: Bahaya Kalau Tokoh Agama Dicurigai)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai, memang ujaran kebencian tidak boleh disampaikan atau disebarkan luaskan kepada masyarakat, karena akan menimbulkan produk kebencian antar sesama.
Masalahnya, kata Asfin sapaan akrabnya, kriteria pemerintah dan Polri selama ini tentang 'siar kebencian' terlalu luas dan tidak sesuai dengan kovenan hak sipil dan politik yang telah menjadi hukum nasional dengan UU 12/2005.
"Dalam SE (Surat Edaran) Kapolri, ujaran kebencian salah satunya termasuk penghinaan," ujar Asfin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/11/2019).
Padahal menurut Asfin, dalam Kovenan siar kebencian spesifik melakukan hasutan berbasis agama, kebangsaan, dan rasial untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan
Sehingga menurutnya, definisi yang terlalu luas tersebut berbahaya karna dapat melanggar kebebasan berpendapat orang. "Kritik jelas bukan ujaran kebencian," tukasnya.
(Baca juga: Polisi Awasi Dakwah Masjid, PAN: Bahaya Kalau Tokoh Agama Dicurigai)
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai, memang ujaran kebencian tidak boleh disampaikan atau disebarkan luaskan kepada masyarakat, karena akan menimbulkan produk kebencian antar sesama.
Masalahnya, kata Asfin sapaan akrabnya, kriteria pemerintah dan Polri selama ini tentang 'siar kebencian' terlalu luas dan tidak sesuai dengan kovenan hak sipil dan politik yang telah menjadi hukum nasional dengan UU 12/2005.
"Dalam SE (Surat Edaran) Kapolri, ujaran kebencian salah satunya termasuk penghinaan," ujar Asfin saat dihubungi SINDOnews, Kamis (28/11/2019).
Padahal menurut Asfin, dalam Kovenan siar kebencian spesifik melakukan hasutan berbasis agama, kebangsaan, dan rasial untuk melakukan diskriminasi, permusuhan dan kekerasan
Sehingga menurutnya, definisi yang terlalu luas tersebut berbahaya karna dapat melanggar kebebasan berpendapat orang. "Kritik jelas bukan ujaran kebencian," tukasnya.
(maf)