Pertimbangan MA dan Menko Polhukam Alasan Jokowi Beri Grasi ke Annas
A
A
A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasannya karena mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan masalah kemanusiaan.
“Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019).
Seperti diketahui Pesiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau. (Baca juga: Grasi Jokowi untuk Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bikin Kaget KPK)
Jokowi mengatakan grasi merupakan hak yang dimiliki presiden atas pertimbangan MA. Jokowi menegaskan sangat hati-hati dalam memberikan grasi kepada seseorang. “Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul,” tuturnya.
Terkait dengan komitmen pemerintah yang dipertanyakan dalam pemberantasan korupsi, Jokowi enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal tersebut tepat jika pemerintah setiap hari mengeluarkan grasi kepada koruptor. “Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari,” katanya.
“Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019).
Seperti diketahui Pesiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau. (Baca juga: Grasi Jokowi untuk Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bikin Kaget KPK)
Jokowi mengatakan grasi merupakan hak yang dimiliki presiden atas pertimbangan MA. Jokowi menegaskan sangat hati-hati dalam memberikan grasi kepada seseorang. “Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul,” tuturnya.
Terkait dengan komitmen pemerintah yang dipertanyakan dalam pemberantasan korupsi, Jokowi enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal tersebut tepat jika pemerintah setiap hari mengeluarkan grasi kepada koruptor. “Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari,” katanya.
(cip)