Pertimbangan MA dan Menko Polhukam Alasan Jokowi Beri Grasi ke Annas

Rabu, 27 November 2019 - 18:40 WIB
Pertimbangan MA dan...
Pertimbangan MA dan Menko Polhukam Alasan Jokowi Beri Grasi ke Annas
A A A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Alasannya karena mendapat pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan masalah kemanusiaan.

“Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kaca mata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11/2019).

Seperti diketahui Pesiden Jokowi memberikan grasi berupa potongan satu tahun masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan Provinsi Riau. (Baca juga: Grasi Jokowi untuk Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bikin Kaget KPK)

Jokowi mengatakan grasi merupakan hak yang dimiliki presiden atas pertimbangan MA. Jokowi menegaskan sangat hati-hati dalam memberikan grasi kepada seseorang. “Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa dicek betul,” tuturnya.

Terkait dengan komitmen pemerintah yang dipertanyakan dalam pemberantasan korupsi, Jokowi enggan berkomentar banyak. Menurutnya hal tersebut tepat jika pemerintah setiap hari mengeluarkan grasi kepada koruptor. “Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sumbar, Kepri, dan Bengkulu
Kepala Suku Papua Minta...
Kepala Suku Papua Minta Kemendagri Segera Tetapkan Plt Gubernur Papua
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved