Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sumbar, Kepri, dan Bengkulu

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:37 WIB
loading...
Presiden Jokowi Lantik...
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Sumbar, Kepri, dan Bengkulu. Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi melantik tiga gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih hasil Pilkada Serentak 2020, Kamis (25/2/2021). Sebelum pelantikan dilakukan kirab.

Mereka yang dilantik adalah Gubernur dan Wagub Sumatera Barat (Sumbar) terpilih yakni Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Lalu Gubernur dan Wagub Kepulauan Riau (Kepri) terpilih yakni Ansar Ahmad-Marlin Agustina. Kemudian Gubernur dan Wagub Bengkulu terpilih yakni Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

Sebelum dilantik, tiga pasangan ini menerima petikan surat keputusan presiden (keppres). Kemudian dilanjutkan dengan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara. Presiden Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan tiga pasang gubernur berjalan dari Istana Merdeka menuju Istana Negara yang merupakan tempat pelantikan.

Baca juga: Kerumunan Jokowi di NTT, Demokrat: Presiden Menguji Kapolri, Mantan Ajudannya


Ketiga pasangan ini dilantik berdasarkan Keppres No.40/P/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Sumbar, Kepri, dan Bengkulu Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh tiga pasangan gubernur tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Rekomendasi
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Berita Terkini
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved