Erick Thohir Diharap Bisa Tekan Angka Korupsi di BUMN

Rabu, 27 November 2019 - 13:48 WIB
Erick Thohir Diharap Bisa Tekan Angka Korupsi di BUMN
Erick Thohir Diharap Bisa Tekan Angka Korupsi di BUMN
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai sangat menunjukkan keseriusannya dalam membenahi carut marut di perusahaan pelat merah.

Fakta yang bisa dilihat, Erick Thohir memasukkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Hal ini dikatakan mantan Kepala Rumah Aspirasi TKN Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Michael Umbas, Rabu (27/11/2019). Selain itu kata dia, ada nama mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN).

"Nanti sederet figur pendobrak lainnya Erick tentu akan dipilih. Jadi, boleh dibilang Erick Thohir ini kayak Bu Susi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan). Kalau Bu Susi menenggelamkan kapal, sedangkan misinya Erick Thohir 'menenggelamkan' koruptor di BUMN," ucap Michael Umbas.

"Karena, sejumlah BUMN yang core-nya pelayanan publik, mendapat kekhususan memonopoli bisnis seperti PLN, maka otomatis harus bersih, apalagi banyak petinggi BUMN terjerat korupsi," tambahnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggunakan Erick Thohir yang tidak mempunyai vested interest atau kepentingan-kepentingan yang tertanam kuat dan dapat menghambat perubahan di BUMN. Tujuannya tentu untuk membenahi BUMN yang memiliki aset sekira Rp8.100 triliun.

"Langkah Erick Thohir membersihkan BUMN, pastinya akan berdampak pada akuntabilitas dan iklim bisnis BUMN yang semakin baik dan transparan," tegas dia.

Kalau dulu sambung dia, Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama manajemen BUMN lebih kepada kemampuan menghasilkan laba untuk dividen dan pajak ke negara.

Sekarang di era Menteri BUMN, Erick Thohir, variabel utamanya soal Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. "Tidak boleh ada korupsi dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7725 seconds (0.1#10.140)