Grasi Dibolehkan, tapi Secara Etika Nodai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 27 November 2019 - 09:25 WIB
Grasi Dibolehkan, tapi...
Grasi Dibolehkan, tapi Secara Etika Nodai Rasa Keadilan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun mengaku terkejut mendapat informasi bahwa KPK menerima surat perihal pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap terpidana korupsi Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.

(Baca juga: Alasan Jokowi Beri Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Grasi)


Menurut Ubedilah, sebab grasi itu dianggapnya bisa menjadi musibah untuk Presiden Jokowi di tengah citranya yang terus memburuk terkait pembiaran pelemahan KPK.

"Secara konstitusional dan regulatif, grasi yang diberikan Presiden terhadap terpidana itu meskipun hal yang dibolehkan karena alasan kemanusiaan, tetapi secara etik politik Grasi untuk koruptor itu menodai rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (27/11/2019).

Sebab lanjut dia, korupsi dengan nilai milyaran itu merugikan rakyat banyak. Dia menambahkan, ukuran alasan kemanusiaan dalam pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010 juga sebetulnya kurang jelas dan tidak detail, memungkinkan kuatnya tafsir sepihak kekuasaan.

"Grasi itu kan prosesnya biasanya dengan atas nama kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi, selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Nah pertimbangan MA dan Menkumham ini celah tafsir sepihak dari penguasa," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, secara kemanusiaan sebenarnya jika alasannya karena sakit, solusi terbaiknya bukan grasi, tetapi pemerintah terutama Lembaga Pemasyarakatan (LP) harus memberikan pelayanan kepada narapidana untuk ditangani secara serius kesehatanya bekerja sama dengan rumah sakit terbaik atau dokter terbaik. "Sekali lagi bukan dengan Grasi," ujarnya.

Jadi kata dia, pemberian Grasi dari Jokowi untuk koruptor itu justru menodai rasa keadilan masyarakat, apalagi kasus korupsi yang dilakukan Annas Maamun ini terkait sektor kehutanan, yakni dugaan suap miliaran rupiah revisi alih fungsi hutan di Riau. "Korupsi di sektor kehutanan ini memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan penurunan kualitas kesehatan masyarakat secara luas," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
Tidak Kooperatif, KPK...
Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
KPK Langsung Jebloskan...
KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
3 Mantan Gubernur Riau...
3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perusahaan BUMD
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
53 menit yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
1 jam yang lalu
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
2 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
2 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved