Alasan Jokowi Beri Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Grasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bakal menghirup udara bebas lebih cepat usai diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengungkapkan alasan diberikannya grasi kepada Annas karena alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tatacara Permohonan Grasi.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).
Ade juga mengungkapkan alasan detail dalam surat permohonan grasi yang dikirimkan oleh Annas, yakni karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun.
Lalu alasannya lainnya, Annas menyebut dirinya mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," katanya.
Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2010, kata Ade, demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.
Diketahui grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Namun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tetap harus dibayar.
Menurut data pada sistem data base Pemasyarakatan, Annas akan bebas 3 Oktober 2021. Dan setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengungkapkan alasan diberikannya grasi kepada Annas karena alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tatacara Permohonan Grasi.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun, saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).
Ade juga mengungkapkan alasan detail dalam surat permohonan grasi yang dikirimkan oleh Annas, yakni karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun.
Lalu alasannya lainnya, Annas menyebut dirinya mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
"Alasan-alasan tersebut yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada presiden," katanya.
Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2010, kata Ade, demi kepentingan kemanusiaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.
"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.
Diketahui grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Namun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tetap harus dibayar.
Menurut data pada sistem data base Pemasyarakatan, Annas akan bebas 3 Oktober 2021. Dan setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016.
(kri)