Digaji Rp51 Juta, Presiden Perlu Jelaskan Target dan Beban Kinerja Stafsusnya

Minggu, 24 November 2019 - 20:54 WIB
Digaji Rp51 Juta, Presiden...
Digaji Rp51 Juta, Presiden Perlu Jelaskan Target dan Beban Kinerja Stafsusnya
A A A
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat 14 orang sebagai Staf Khusus (Stafsus)-nya, muncul polemik soal besarnya gaji sebesar Rp51 juta per bulan untuk setiap stafsus. Sementara, soal target dan beban kerja Stafsus Presiden ini tak kunjung dijelaskan secara gamblang ke publik.

“Setelah presiden mengumumkan kepada publik terkait dengan Stafsus Millenialnya. Tentu ada hal yang baru dan menarik untuk diketahui latar belakang dan dasar penentuannya, sehingga hadirnya stafsus ini secara kelembagaan mampu dan memberikan kontribusi nyata dan konkrit kepada kerja kelembagaan Presiden RI,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Minggu (24/11/2019).

Didik mengkui bahwa memang pengangkatan stafsus itu menjadi hak presiden namun dalam konteks kelembagaan dan ketatanegaraan idealnya stafsus tersebut harus jelas pembidangan keahlian dan tugasnya. Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara karena pengangkatan stafsus tersebut juga membebani keuangan negara, maka kinerja stafsus juga harus bisa diukur dari waktu ke waktu.

“Dan masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi dan mengkoreksi setiap pihak yang dibayar dari pajak masyarakat. Masyarakat punya hak untuk menilai dan mengawasi kinerja stafsus, apakah efektif atau tidak? Optimal atau tidak,” jelas Didik.

Karena itu, menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini, tanpa pembidangan dan ruang lingkup tugas yang jelas, bagaimana mungkin publik bisa menilai kinerjanya para stafsus ini. Demikian juga bagaimana akuntabilitas segala gaji dan fasilitasnya dari negara. Terlebih, jumlah Rp51 juta per orang itu jumlah yang besar.

“Terkait dengan gaji yang konon sebesar Rp51 juta, tanpa pembidangan yang jelas yang berpotensi penilain kinerja yang tidak terukur, dengan mengingat kesulitan rakyat saat ini, menurut hemat saya gaji tersebut relatif besar,” tutur Didik.

Anggota Komisi III DPR ini berpandangan akan menjadi lain apabila presiden berkenan menjelaskan secara utuh seperti apa kinerja dan target yang diharapkan, bagaimana beban kinerja yang akan dijalankan dan produk akhir seperti apa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dari para stafsus ini.

“Apabila nilai profesionalitas dan kinerjanya sebanding dengan beban dan capaian kinerjanya, mungkin nilai Rp51 juta bisa dipahami sebagai imbalan profesionalitas, dan bukan sekadar membuat kebijakan yang asal beda,” ucapnya.

Namun demikian, dia menambahkan, jika presiden tak kunjung menjelaskan semuanya dengan jelas mengenai pengangkatan Stafsus Milenialnya. Dia pun tetap mengajak publik untuk memberikan kesempatan kepada para milenial yang telah dipercaya untuk menunjukkan profesionalitas kinerjanya.

“Dan saya mengajak publik untuk terus memantau, mengawasi dan memberikan kritik dan masukan yang baik untuk memastikan rupiah demi rupiah uang rakyat yang digunakan untuk membayar gaji mereka bisa mendatangkan manfaat yang maksimal,” imbaunya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7410 seconds (0.1#10.140)