Waketum Gerindra Minta Prabowo Tindak Tegas Kapal Asing di Perairan RI

Minggu, 24 November 2019 - 14:45 WIB
Waketum Gerindra Minta...
Waketum Gerindra Minta Prabowo Tindak Tegas Kapal Asing di Perairan RI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa ada pembiaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembiaran operasi Kapal Kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) untuk sistem komunikasi.

“Padahal ada aturan Azas Cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia,” ujar Arief dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Arief menjelaskan, sejak 2011 sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Indonesia menganut Azas Cabotage yang memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia. (Baca juga: DPR Pertanyakan Izin Kapal Kabel China di Perairan Natuna )

Dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick di lautan Indonesia maka akan banyak merugikan negara Indonesia terutama perusahaan kapal kabel nasional. “Dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,” katanya.

Menurut dia, jika PKKA (perizinan keagenan kapal asing) Bold Maverick sampai dikeluarkan maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia karena, kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan Indonesia. Buat apa ada Azas Cabotage jika berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri.

“Demi tegaknya kedaulatan negara, Menteri Pertahanan segera tindak tegas kapal asing pilik RRC yang berbendera Panama yang beroperasi di laut Indonesia,” desaknya.

Dia menambahkan, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia masih ada di sana, maka harus diutamakan untuk beroperasi, dan tidak dibenarkan jika PKKA ke kapal berbendera asing. Karena itu, Kemenhub diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing.

“Begitu juga Kementerian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)