DPR Pertanyakan Izin Kapal Kabel China di Perairan Natuna

Minggu, 24 November 2019 - 13:35 WIB
DPR Pertanyakan Izin...
DPR Pertanyakan Izin Kapal Kabel China di Perairan Natuna
A A A
JAKARTA - Keberadaan kapal kabel milik China di Perairan Natun a, Kepulauan Riau (Kepri) memunculkan polemik. Komisi V DPR yang mempertanyakan izin operasi kapal tersebut.

“Sebagai anggota Komisi V DPR saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat dengan Kemenhub,” kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019). (Baca juga: SGI Garap Kabel Listrik Bawah Laut Singapura)

Irwan mengakui bahwa memang kapal asing tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Selain memberi izin, Kemenhub bertugas melakukan pengawasan ketat atas kegiatan tersebut.

“Saya pikir ini (izin dan pengawasan operasi) sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan,” tegas politikus Partai Demokrat itu. (Baca juga: Hendak Ditangkap, Kapal Vietnam Nekat Tabrak KRI Tjiptadi 381)

Karena itu, legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga akan menanyakan kepada Menhub untuk memastikan apakah izin yang diberikan sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait izin dan aktivitasnya apakah sudah sesuai prosedural,” pungkas Irwan.

Sebelumnya diberitakan bahwa terlihat adanya operasi kapal kabel SBSS milik China yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut Natuna, Kepri selama beberapa waktu belakangan ini.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)