Penerbangan bagi Pebisnis Dibolehkan, DPR Minta Protokol Corona Diperketat
Kamis, 30 April 2020 - 08:02 WIB
loading...
DPR melihat usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat PSBB memiliki sisi positif maupun negatif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR melihat bahwa usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang memperbolehkan pebisnis melakukan penerbangan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki sisi positif maupun negatif.
Untuk itu, Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR ini meminta agar diberlakukan protocol corona atau Covid-19 yang super ketat dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Usulan Menhub membolehkan penerbangan oleh pebisnis ada plus minusnya. Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi kami usulkan berbagai hal untuk dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
(Baca juga: DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona)
Menurut Melki, protokol yang perlu diterapkan yakni, pertama, penumpang wajib melakukan rapid test 2 hari sebelum keberangkatan guna memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Hal serupa juga dilakukan sebelum terbang ke tempat asal dan 2 hari setelah tiba di tempat asal.
Untuk itu, Komisi Kesehatan dan Ketenagakerjaan DPR ini meminta agar diberlakukan protocol corona atau Covid-19 yang super ketat dan diawasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Usulan Menhub membolehkan penerbangan oleh pebisnis ada plus minusnya. Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi kami usulkan berbagai hal untuk dilakukan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
(Baca juga: DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona)
Menurut Melki, protokol yang perlu diterapkan yakni, pertama, penumpang wajib melakukan rapid test 2 hari sebelum keberangkatan guna memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Hal serupa juga dilakukan sebelum terbang ke tempat asal dan 2 hari setelah tiba di tempat asal.
Lihat Juga :