DPR: Pembubaran TP4P dan TP4D Harus Dipertimbangkan Secara Bijak

Jum'at, 22 November 2019 - 11:50 WIB
DPR: Pembubaran TP4P...
DPR: Pembubaran TP4P dan TP4D Harus Dipertimbangkan Secara Bijak
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta rencana pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung dipertimbangkan lagi.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni memandang rencana pembubaran TP4P dan TP4D harus dipertimbangkan secara bijak dan berangkat dari niat serta pemikiran untuk membangun bangsa, tidak semata-mata atas dasar rumor yang belum teruji kebenarannya.

Ditegaskan Sahroni, jika memang ada rumor terkait oknum TP4P dan TP4D menyalahgunakan tugas dan wewenangnya maka seharusnya langkah yang ditempuh adalah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke penegak hukum untuk dilakukan proses hukum. Dengan demikian kata Sahroni, rumor tersebut dapat diuji menjadi sebuah fakta hukum atau tidak.

“Berbahaya sekali apabila kita gegabah membubarkan unit kerja pemerintah hanya bersumber dari rumor. Bisa-bisa pemerintahan ini bubar karena rumor,” tukas Sahroni, Jumat (22/11/2019).

Sahroni menambahkan, dasar pembentukan TP4P dan TP4D sebenarnya bertujuan untuk mengawal dan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Jika dalam perjalanannya ada oknum-oknum yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain maka yang harus dilakukan adalah menindak oknum tersebut dan bukan membubarkan organisasinya.

“Ibarat mencari tikus di dalam lumbung, membersihkannya bukan dengan membakar lumbung tetapi mencari agar tikusnya hilang lumbungnya tetap dapat dioptimalkan sesuai fungsinya,” tutur Sahroni.

Persoalan ini, kata Sahroni, menjadi pembuktian atas pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menegaskan akan membersihkan oknum-oknum jaksa nakal di lingkungan kerjanya. “Dengan demikian evaluasi dan langkah ke depan semua melalui proses yang terukur,” ucapnya.

Jaksa Agung Burhanuddin sendiri mengaku, akan meminta pendapat pakar sebagai bahan pertimbangan membubarkan atau tetap melanjutkan TP4 di masa mendatang. Pertimbangan itu juga penting untuk menentukan apakah TP4 tetap dilanjutkan dengan mengubah nama dan meningkatkan pengawasannya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan akan membubarkan TP4P dan TP4D karena banyaknya keluhan yang menyatakan program tersebut justru menjadi dalih dari tindakan korupsi.

"Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu," ujar Mahfud.
(cip)
Berita Terkait
Komisi III DPR Akan...
Komisi III DPR Akan Dalami Insiden Kebakaran Gedung Kejagung
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
DPR Dorong Penyelesaian...
DPR Dorong Penyelesaian Blokir Rekening Nasabah WanaArtha
Tiga Tahanan Kejaksaan...
Tiga Tahanan Kejaksaan Positif, Satgas Lawan Corona DPR Salurkan Bantuan
Mahfud MD Sebut NKRI...
Mahfud MD Sebut NKRI Sedang Menghadapi Tantangan Teritori dan Ideologi
Di Depan Jaksa Agung,...
Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas
Berita Terkini
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved