DPR Minta Kepolisian Atur Penggunaan Scooter Listrik

Rabu, 20 November 2019 - 21:24 WIB
DPR Minta Kepolisian...
DPR Minta Kepolisian Atur Penggunaan Scooter Listrik
A A A
JAKARTA - Keberadaan skuter listrik alias e-scooter masih menuai polemik di masyarakat. Selain penggunaannya yang dinilai mengganggu pengguna jalan lain, skuter listrik ini juga dianggap berbahaya karena rawan kecelakaan. Terlebih, setelah kecelakaan yang melibatkan skuter listrik hingga menyebabkan dua orang penggunanya meninggal dunia.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian agar segera berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait untuk mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik. Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penggunaan skuter listrik di ruang publik.

“Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Sahroni, sudah banyak negara yang memiliki peraturan terkait skuter listrik, contohnya Singapura, Jerman, dan Perancis yang melarang penggunaan skuter listrik ini di trotoar. Menurut Sahroni, peraturan ini sangat penting untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

“Kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengatur skuter listrik ini, apakah akan dilarang seluruhnya, atau hanya di jalur-jalur tertentu. Yang pasti adalah kita harus memastikan aspek keamanannya terjamin,” ujarnya.

Terkait skuter listrik yang masih banyak beredar di berbagai wilayah di Jakarta, Sahroni juga meminta kepolisian untuk mamastikan para pengguna mematuhi segala peraturan keamanan yang diberlakukan oleh pihak yang menyewakan skuter listrik, seperti pembatasan kecepatan pada 15km/jam, kelengkapan lampu dan reflektor, serta penggunaan helm oleh pengguna.

“Jadi sambil menunggu peraturannya rampung, polisi juga harus berperan aktif dalam memastikan bahwa penggunaan skuter listrik ini memenuhi seluruh aspek keamanan yang diwajibkan,” tandas politikus Partai Nasdem ini.
(cip)
Berita Terkait
DPR Soroti Anggaran...
DPR Soroti Anggaran Polri di TA 2022 yang Menurun
DPR Ingatkan Penindakan...
DPR Ingatkan Penindakan Aksi Kriminal Harus Sesuai SOP Polri
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
HUT Bhayangkara ke-75,...
HUT Bhayangkara ke-75, DPR: Transformasi Polri Belum Selesai
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved