KPK Tahan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang

Rabu, 20 November 2019 - 20:59 WIB
KPK Tahan Mantan Presiden...
KPK Tahan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk sebagai tersangka pemberi suap pengurusan izin-izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pemeriksaan kali ini, kata Febri, merupakan pemeriksaan kesekian kali Toto sebagai tersangka. Febri mengungkapkan selepas pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Toto.

Toto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di bawah Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto-red) ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini Rabu, 20 November 2019 di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019) malam.

Dia membeberkan, pihaknya mempersilakan tersangka Toto membantah perbuatannya apalagi sampai melaporkan dugaan fitnah ke Polrestabes Bandung. Febri menegaskan, KPK meyakini bukti-bukti yang telah dimiliki yang memperkuat dugaan perbuatan pidana pemberian suap yang dilakukan Toto.

Febri menandaskan KPK tidak bergantung pada bantahan atau pengakuan seorang tersangka maupun pengakuan seorang saksi.

Toto menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Dia terlihat menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril sekitar pukul 19.54 WIB. Kemeja lengan pendek yang dikenakan Toto sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Toto menarik napas panjang saat disinggung penahanannya dan apa yang mau disampaikan Toto ke keluarga atas penahanannya.

"Yang penting berserah sama Tuhan lah. Pasti Tuhan kasih yang terbaik ya," ujar Toto di pintu depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019) malam.

Dia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan pidana hingga pemberian uang suap bersama-sama dengan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dkk ke terpidana mantan Bupati Bekasi, Jawa Barat Neneng Hasanah Yasin dkk. Toto mengatakan, dia telah difitnah dan dikorbankan oleh Edi Dwi Soesianto alias Edi Sus selaku Kepala Departemen Land Acquisition dan Perizinan PT Lippo Cikarang Tbk.

"Bahwa fitnah Edi Sus terhadap saya bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) sebesar Rp10,5 miliar saya selalu bantah. Itu pun sekretaris saya, tempo hari, Melda (Melda Peni Lestari-red) juga sudah membantah. Saya sudah melaporkan Edi Sus ke Polrestabes Bandung dan saat ini pihak Polisi sudah menemukan bukti adanya fitnah," ungkapnya.

Toto mengungkapkan juga telah menyampaikan sejumlah bukti saat melaporkan Edi Sus atas dugaan fitnah ke Polrestabes Bandung. Karena itu, Toto mengaku tetap menyangkal memberikan uang suap dalam jumlah berapa pun maupun apalagi dalam beberapa tahap.

"Saya selalu menyangkal. Polisi sudah menemukan bukti. Ada bukti bahwa dugaan fitnah terhadap saya itu, ternyata itu benar fitnah. Mungkin sekian dulu ya," imbuhnya.

Toto menolak menyampaikan materi pemeriksaannya. Dia juga tidak bersedia berkomentar banyak apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Toto menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukumnya.

"Wah itu untuk teknisnya saya serahkan ke penasihat hukum saya saja, ya. Terima kasih ya," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6700 seconds (0.1#10.140)