Putusan MA Terkait Aset First Travel, Mahfud MD: Laksanakan Saja Dulu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel disita untuk negara. Terkait keputusan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat karena kasusnya sudah inkrach. Karena itu, putusan itu harus dilakukan.
"Pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu. Nah sesudah harta itu ada di pemerintah, nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan," kata Mahfud.
Menurutnya, secara hukum dan akademis, putusan MA itu tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah karena itu sudah final dan mengikat. "Ya sudah itu putusannya harus begitu. Kalau kita menolak putusan MA dengan alasan kasihan kepada rakyat, besok akan timbul lagi masalah yang sama, menuntut orang agar diperlakukan seperti itu," urainya.
Oleh sebab itu, tutur Mahfud, biarkan saja putusan MA tersebut dilaksanakan.Jika memang jaksa akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut, menurutnya hal itu sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak, ya itu tadi, pokoknya diambil dulu, lalu secara hukum administrasi diproses sedemikian rupa. Misalnya negara menghibahkan kepada yang berhak semula, kalau uangnya cukup," katanya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam menyikapi putusan MA, setuju atau tidak, suka atau tidak, kalau sudah inkrach maka putusan tersebut itu sudah mengikat.
"Itu universal hukumnya. Kalau dalam kaidah fikih itu dalilnya hukmul khakimu yarfaul khilaf. Keputusan hakim itu mengakhiri perkara, begitu. Kalau sudah keputusan hakim, sudah final, ya sudah selesai. Sekarang masuk ke persoalan administrasi, soal perdatanya, ke soal eksekusinya dan sebagainya," katanya.
Jika saat ini ada wacana untuk mengembalikan uang para korban, menurut Mahfud itu sebagai langkah yang bagus karena itu uangnya masyarakat. "Jaksa Agung dan Menteri Agama yang saya baca, misalnya juga akan mengembalikan uang rakyat yang menjadi korban, ya silakan saja nanti juga melalui hukum juga,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah bisa menyita dulu, selanjutnya mau diapakan harta itu nanti minta penetapan pengadilan. ”Itu bisa dicari. Yang penting sekarang vonis MA menyatakan First Travel itu disita kekayaannya untuk negara dan pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu," katanya.
"Pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu. Nah sesudah harta itu ada di pemerintah, nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan," kata Mahfud.
Menurutnya, secara hukum dan akademis, putusan MA itu tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah karena itu sudah final dan mengikat. "Ya sudah itu putusannya harus begitu. Kalau kita menolak putusan MA dengan alasan kasihan kepada rakyat, besok akan timbul lagi masalah yang sama, menuntut orang agar diperlakukan seperti itu," urainya.
Oleh sebab itu, tutur Mahfud, biarkan saja putusan MA tersebut dilaksanakan.Jika memang jaksa akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut, menurutnya hal itu sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak, ya itu tadi, pokoknya diambil dulu, lalu secara hukum administrasi diproses sedemikian rupa. Misalnya negara menghibahkan kepada yang berhak semula, kalau uangnya cukup," katanya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam menyikapi putusan MA, setuju atau tidak, suka atau tidak, kalau sudah inkrach maka putusan tersebut itu sudah mengikat.
"Itu universal hukumnya. Kalau dalam kaidah fikih itu dalilnya hukmul khakimu yarfaul khilaf. Keputusan hakim itu mengakhiri perkara, begitu. Kalau sudah keputusan hakim, sudah final, ya sudah selesai. Sekarang masuk ke persoalan administrasi, soal perdatanya, ke soal eksekusinya dan sebagainya," katanya.
Jika saat ini ada wacana untuk mengembalikan uang para korban, menurut Mahfud itu sebagai langkah yang bagus karena itu uangnya masyarakat. "Jaksa Agung dan Menteri Agama yang saya baca, misalnya juga akan mengembalikan uang rakyat yang menjadi korban, ya silakan saja nanti juga melalui hukum juga,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah bisa menyita dulu, selanjutnya mau diapakan harta itu nanti minta penetapan pengadilan. ”Itu bisa dicari. Yang penting sekarang vonis MA menyatakan First Travel itu disita kekayaannya untuk negara dan pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu," katanya.
(cip)