Putusan MA Terkait Aset First Travel, Mahfud MD: Laksanakan Saja Dulu

Rabu, 20 November 2019 - 18:34 WIB
Putusan MA Terkait Aset...
Putusan MA Terkait Aset First Travel, Mahfud MD: Laksanakan Saja Dulu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel disita untuk negara. Terkait keputusan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat karena kasusnya sudah inkrach. Karena itu, putusan itu harus dilakukan.

"Pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu. Nah sesudah harta itu ada di pemerintah, nanti biar Jaksa Agung yang mencari jalan," kata Mahfud.

Menurutnya, secara hukum dan akademis, putusan MA itu tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah karena itu sudah final dan mengikat. "Ya sudah itu putusannya harus begitu. Kalau kita menolak putusan MA dengan alasan kasihan kepada rakyat, besok akan timbul lagi masalah yang sama, menuntut orang agar diperlakukan seperti itu," urainya.

Oleh sebab itu, tutur Mahfud, biarkan saja putusan MA tersebut dilaksanakan.Jika memang jaksa akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan tersebut, menurutnya hal itu sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak, ya itu tadi, pokoknya diambil dulu, lalu secara hukum administrasi diproses sedemikian rupa. Misalnya negara menghibahkan kepada yang berhak semula, kalau uangnya cukup," katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, dalam menyikapi putusan MA, setuju atau tidak, suka atau tidak, kalau sudah inkrach maka putusan tersebut itu sudah mengikat.

"Itu universal hukumnya. Kalau dalam kaidah fikih itu dalilnya hukmul khakimu yarfaul khilaf. Keputusan hakim itu mengakhiri perkara, begitu. Kalau sudah keputusan hakim, sudah final, ya sudah selesai. Sekarang masuk ke persoalan administrasi, soal perdatanya, ke soal eksekusinya dan sebagainya," katanya.

Jika saat ini ada wacana untuk mengembalikan uang para korban, menurut Mahfud itu sebagai langkah yang bagus karena itu uangnya masyarakat. "Jaksa Agung dan Menteri Agama yang saya baca, misalnya juga akan mengembalikan uang rakyat yang menjadi korban, ya silakan saja nanti juga melalui hukum juga,” ucapnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah bisa menyita dulu, selanjutnya mau diapakan harta itu nanti minta penetapan pengadilan. ”Itu bisa dicari. Yang penting sekarang vonis MA menyatakan First Travel itu disita kekayaannya untuk negara dan pemerintah tidak boleh ikut campur dan tidak boleh tidak setuju atas vonis itu. Laksanakan saja dulu," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Berantas Mafia Hukum,...
Berantas Mafia Hukum, Mahfud MD Segera Reformasi Peradilan
Terpilih Jadi Wakil...
Terpilih Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Sunarto: Awasi dan Kritik Saya
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
MA Berbenah Imbas Sejumlah...
MA Berbenah Imbas Sejumlah Hakim dan Aparatur Kena Tangkap KPK
Anugerah Mahkamah Agung...
Anugerah Mahkamah Agung 2022, Apresiasi dalam Rangka Tingkatkan Pelayanan Keadilan
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved