Portal Aduan 11 Kementerian Guna Tangkal Radikalisme di Lingkungan ASN
A
A
A
JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja. Termasuk menangkal dugaan radikalisme di lingkungan para abdi negara tersebut.
Salah satunya dilakukan pemerintah dengan melakukan penandatanganan dan kesepakatan bersama dalam program 'portal aduan' yang diteken 11 kementerian/lembaga.
"Oh udah ada (portal aduan). Itu saya angkat, itu dalam rangka mendisiplinkan PNS atau ASN," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Kata Facrul, kesepakatan 11 kementerian/lembaga sudah dilakukan bersama pada 12 November lalu. Kesepakatan itu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja ASN, utamanya untuk menangkal radikalisme yang berkembang di lingkungan pemerintahan.
"Supaya pegawai-pegawai negeri sipil itu menjadi garda terdepan, contoh tauladan dalam kaitan disiplin dan menghadapi radikalisasi, radikalisme," jelasnya.
Diketahui, penandatanganan ini dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu Kemenpan RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN.
Salah satunya dilakukan pemerintah dengan melakukan penandatanganan dan kesepakatan bersama dalam program 'portal aduan' yang diteken 11 kementerian/lembaga.
"Oh udah ada (portal aduan). Itu saya angkat, itu dalam rangka mendisiplinkan PNS atau ASN," ujar Menteri Agama, Fachrul Razi saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Kata Facrul, kesepakatan 11 kementerian/lembaga sudah dilakukan bersama pada 12 November lalu. Kesepakatan itu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja ASN, utamanya untuk menangkal radikalisme yang berkembang di lingkungan pemerintahan.
"Supaya pegawai-pegawai negeri sipil itu menjadi garda terdepan, contoh tauladan dalam kaitan disiplin dan menghadapi radikalisasi, radikalisme," jelasnya.
Diketahui, penandatanganan ini dilakukan oleh 11 kementerian dan lembaga negara yaitu Kemenpan RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN. Penandatanganan ini langsung disaksikan oleh KPK dan KASN.
(kri)