Stafsus Menag: ASN Harus Punya Cara Pandang dan Praktik Beragama Moderat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penguatan moderasi beragama bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sangat penting. Hal itu untuk membendung penetrasi ideologi yang dapat mengganggu kebinekaan Indonesia.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang IT, Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di depan kurang lebih 800 peserta seminar moderasi beragama di MTsN 1 Banjarnegara, Jateng, Selasa (25/10/2022).
"Saya mengingatkan, pembinaan moderasi beragama merupakan turunan dan sesuai Permen Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kemenag. Jadi harapannya adalah seluruh ASN di lingkungan Kemenag ini punya cara pandang, sikap, praktik beragama yang moderat dan mentaati konstitusi bangsa Indonesia yang sudah disepakati bersama," katanya.
Menurut Wibowo, sebagai abdi negara seorang ASN dituntut untuk aktif dalam mengampanyekan nilai-nilai moderasi beragama di unit kerja masing-masing "Ini penting ya, PNS harus proaktif terlibat dalam upaya mengajarkan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama terutama di unit kerja masing-masing," katanya.
Wibowo mengatakan, saat ini seluruh stakeholders Kementerian Agama juga perlu mewaspadai penyebaran ajaran-ajaran radikalisme dan intoleransi di media sosial. "Perlu juga kiranya kita semua mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan ektremisme di media sosial agar tidak meracuni murid, teman dan keluarga kita," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad, menerangkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan selalu mendukung program pusat dalam penguatan moderasi beragama. "Ini program bagus, kita akan selaku dorong agar kehidupan beragama saling menghormati dan menghargai satu sama lain," ujarnya.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang IT, Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di depan kurang lebih 800 peserta seminar moderasi beragama di MTsN 1 Banjarnegara, Jateng, Selasa (25/10/2022).
"Saya mengingatkan, pembinaan moderasi beragama merupakan turunan dan sesuai Permen Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kemenag. Jadi harapannya adalah seluruh ASN di lingkungan Kemenag ini punya cara pandang, sikap, praktik beragama yang moderat dan mentaati konstitusi bangsa Indonesia yang sudah disepakati bersama," katanya.
Menurut Wibowo, sebagai abdi negara seorang ASN dituntut untuk aktif dalam mengampanyekan nilai-nilai moderasi beragama di unit kerja masing-masing "Ini penting ya, PNS harus proaktif terlibat dalam upaya mengajarkan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama terutama di unit kerja masing-masing," katanya.
Wibowo mengatakan, saat ini seluruh stakeholders Kementerian Agama juga perlu mewaspadai penyebaran ajaran-ajaran radikalisme dan intoleransi di media sosial. "Perlu juga kiranya kita semua mewaspadai penyebaran paham radikalisme dan ektremisme di media sosial agar tidak meracuni murid, teman dan keluarga kita," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad, menerangkan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan selalu mendukung program pusat dalam penguatan moderasi beragama. "Ini program bagus, kita akan selaku dorong agar kehidupan beragama saling menghormati dan menghargai satu sama lain," ujarnya.
(cip)