Cegah Ekstremisme, Kemenag Larang ASN Gabung Organisasi Terlarang

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:26 WIB
loading...
Cegah Ekstremisme, Kemenag...
Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan ASN, Kemenag telah menerbitkan SE Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara ( ASN) , Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Baca juga: Moeldoko Sudah Menduga Perpres Ekstrimisme Bakal Dicurigai

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar dari rilis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/2/2021).

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ucapnya.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Baca juga: Serentak, Kemenag Gelar Seleksi Guru Serta Pembina Asrama MAN IC dan MAKN

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved