Tindak Pidana Asusila Sulit Dibuktikan, Butuh Penegak Hukum Berperspektif Korban

Rabu, 20 November 2019 - 08:48 WIB
Tindak Pidana Asusila...
Tindak Pidana Asusila Sulit Dibuktikan, Butuh Penegak Hukum Berperspektif Korban
A A A
JAKARTA - Tindak pidana asusila memiliki kesulitan tersendiri dalam pengungkapannya. Ini disebabkan tindak pidana asusila biasa terjadi di ruang tertutup dan tidak ada saksi. Butuh keseriusan dan kegigihan penegak hukum yang berperspektif korban untuk mengungkapnya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo saat menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertema, “Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia dan Korban”, kerja sama LPSK dan Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Selain Antonius PS Wibowo, seminar yang digelar di ruang Yustinus Kampus A Unika Atma Jaya itu juga menghadirkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska.

Menurut Antonius, pemicu kesusilaan antara lain kemiskinan, situs porno, relasi kekuasaan, paedofil, keretakan rumah tangga dan penyimpangan seksual. “Dibutuhkan UU khusus tindak pidana kesusilaan. Ini penting karena terbatasnya ruang lingkup tindak pidana kesusilaan dalam hukum positif, serta untuk kepentingan mempermudah pembuktian,” katanya.

Tak hanya mahasiswa FH Unika Atma Jaya, seminar juga dihadiri sejumlah perwakilan mahasiswa fakultas hukum Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harapan dan Universitas Yarsi. Hadir pada saat pembukaan, Rektor Unika Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan penundaan pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih dikarenakan rujukannya yaitu RKUHP juga tertunda. Penundaan tidak lepas dari permintaan sejumlah elemen masyarakat.

“Inilah saat yang tepat untuk mensosialisasikannya dan DPR terbuka menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengungkapkan dari banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, hanya sekitar 10% saja yang maju ke proses hukum. “Dari 10 persen itu, berapa banyak yang korbannya mendapatkan pemulihan. Hasil penelusuran Komnas Perempuan, tak banyak korban yang bisa dipulihkan meski kasusnya diproses dan pelakunya dihukum,” tutur dia.

Dekan FH Atma Jaya, Asmin Fransiska menambahakan hukum Indonesia masih fokus pada pelaku, bukan korban. Dia juga menilai terdapat kesilauan atas pasal asusila.

Hal itu terlihat dari upaya mempersempit ruang kekerasan terhadap korban dan perempuan; fokus pada penilaian norma di masyarakat dan diskriminatif terhadap perempuan; pertimbangan kesusilaan melanggar norma di masyarakat ; pengabaian nilai kekerasan yang dialami perempuan; serta permisifnya masyarakat atas kasus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
(kri)
Berita Terkait
LPSK Apresiasi Kolaborasi...
LPSK Apresiasi Kolaborasi Polri Penuhi Hak Resitusi Korban Pidana
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
LPSK Luncurkan Ruang...
LPSK Luncurkan Ruang Sapa Korban Kekerasan Seksual hingga Pencopetan di Transjakarta
Saksi Kunci Penganiayaan...
Saksi Kunci Penganiayaan D Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Mario: Percayakan ke Polisi
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
AS Butuh Rp15.919 Triliun...
AS Butuh Rp15.919 Triliun untuk Memodernisasi Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved