Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Tak Dibenarkan UU

Senin, 18 November 2019 - 20:16 WIB
Pembakaran Sampah Plastik...
Pembakaran Sampah Plastik Secara Terbuka Tak Dibenarkan UU
A A A
JAKARTA - Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sudah tegas dan eksplisit dinyatakan bahwa pembakaran sampah plastik secara terbuka seperti di industri tahu tidak dibenarkan.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, Senin (18/11/2019).

"UU Nomor 18 tahun 2018 sudah jelas melarang pembakaran sampah plastik secara terbuka. Jadi, itu tidak dibenarkan," ujar Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan media terkait pemberitaan masih adanya pabrik tahu yang menggunakan bahan bakar dari plastik impor secara terbuka.

Untuk hal tersebut, lanjut Vivien Ratnawati, Pemerintah intens melakukan kunjungan lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lokasi.

Ditegaskan Vivien, Pemerintah sangat intens menangani persoalan ini, bahkan sudah dibahas pada Rapat Perbatas atau Ratas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang lalu, dan telah menghasilkan berbagai langkah-langkah kongrit, yaitu berkaitan dengan perubahan regulasi yang semakin ketat, hal ini bisa dicek di lapangan saat ini.

"Pada saat ini, sebenarnya sudah tidak ada lagi pasokan timbulan sampah plastik baru yang merupakan ikutan dari impor scrap kertas secara signifikan," kata Vivien.

Masih mengenai penggunaan plastik sebagai bahan bakar, Dirjen Vivien lebih lanjut mengatakan, inisiatif sampah plastik diolah menjadi bahan bakar, adalah upaya yang baik sebagai solusi sampah plastik dalam negeri.

Tetapi kata Vivein, untuk mendapatkan bahan bakar yang dapat memenuhi standar pasar dan komersial, haruslah memenuhi SNI bahan bakar. "Untuk itu diperlukan standar teknologi, tidak hanya sekedar teknologi yang tepat guna, karena berkaitan juga dengan emisi, safety, dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya dalam suatu kesempatan, Vivien mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan ekspor kembali (reekspor) 428 kontainer sampah bercampur limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asal. Aksi ini merupakan upaya tegas pemerintah atas importir sampah skrap plastik yang melanggar aturan.

"Kami melakukan reekspor berkoordinasi dengan Bea dan Cukai," kata Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, saat jumpa pers bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Vivien, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan proses yang tidak sebentar. "Perlu penguatan pemahaman antarinstansi terkait penanganannya, termasuk dalam melakukan pengawasan di border dan postborder. Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas jika dilakukan pengembalian limbah ilegal tersebut ke negara asal," papar Vivien.
(maf)
Berita Terkait
Upaya Mendukung Pemerintah...
Upaya Mendukung Pemerintah dalam Mencapai Net Zero Carbon
Jaga Kondisi Lingkungan,...
Jaga Kondisi Lingkungan, Jadi Awal Lahirnya Token Anagata Karya Anak Bangsa
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Kurangi Dampak Negatif,...
Kurangi Dampak Negatif, Perlunya Produk Ramah Lingkungan
Sinergi Winmar Holding...
Sinergi Winmar Holding dan Beca Sci Tech Ciptakan Energi Ramah Lingkungan
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved