Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Mantan Mendagri
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyahmelalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dudy Jocom sendiri sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudy Jocom. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyahmelalui pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dudy Jocom sendiri sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(cip)