DPR: Pembentukan KKR Jangan Berpatok pada Satu Negara

Minggu, 17 November 2019 - 14:40 WIB
DPR: Pembentukan KKR...
DPR: Pembentukan KKR Jangan Berpatok pada Satu Negara
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR menyambut positif rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menuntaskan persoalan HAM masa lalu.

Namun, model KKR yang digunakan sebaiknya tidak berpatok pada satu negara saja. “Kita tidak mesti terpaku pada satu model saja, saya kebetulan menulis soal KKR, ada beberapa model yang bisa digunakan. Kita selama ini berpatokan pada model Afrika Selatan. Sementara, ada model lain yang ada, Amerika Tengah atau Amerika Selatan,” kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Menurut Taufik, salah satu model yang paling cocok dengan Indonesia adalah model Komisi Klarifikasi Historis (Comisión para el Esclarecimiento Histórico) yang ada di Guatemala.

Di Guatemala, mereka mendahului dengan mengungkap kebenaran dengan memberikan legitimasi atas catatan sejarah yang diakui negara terhadap kejahatan di masa lalu. Pengungkapan kebenaran itu disusun seperti apa kejadiannya lalu disahkan sebagai sejarah bangsa dan bangsa mengakui itu masa kelam yang tidak boleh terjadi lagi di masa depan.

“Dalam proses itu diidentifikasi siapa saja korbannya, dan negara lakukan kewajiban terhadap korban untuk rehabilitasi, restitusi, kompensasi termasuk dibuatkan monumen untuk diingat kejadian masa lalu. Bisa dicontoh untuk awal KKR ini,” usulnya.

Ketua DPP Partai Nasdem ini menjelaskan dulu sempat membentuk Undang-Undang KKR tetapi, oleh beberapa kalangan justru ingin membuat UU KKR yang nuansanya pemutihan. Sehingga, proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi itu seolah-olah dibuat antara korban dengan pelaku dihadapkan untuk saling minta maaf hingga semuanya dianggap selesai.

“Mestinya nggak begitu, negara harus hadir dalam posisi tidak dihadapkan korban-pelaku yang mungkin ada ketimpangan posisi. Itu yang kita gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) saat itu dan dikabulkan tapi melebihi dari permohonan pemohon yaitu membatalkan semua UU KKR,” kata Taufik.

Dengan demikian, pria yang akrab disapa Tobas ini berpandangan bahwa UU KKR yang akan dibentuk nantinya bisa merujuk pada putusan MK untuk pertimbangannya. Karena di dalamnya, ada pengakuan terhadap prinsip-prinsip hukum HAM internasional dan bisa memperlajari praktik terbaik komisi kebenaran yang ada di dunia yakni Afrika Selatan, Sirialion, Guatemala, Chile, Yugoslavia dan Timor Leste. Karena PBB sudah membuat satu dokumen yang isinya pelajaran-pelajaran terbaik tentang apa yang bisa diambil dan bisa disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.

“Kita jangan berpatokan pada satu model. Udah ada hasil penelitian PBB yang menghimpun praktik-praktik terbaik, kita bisa mengadopsi ataupun mengambil yang cocok dilakukan di Indonesia,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Reaksi M Nasir kepada...
Reaksi M Nasir kepada Salah Satu Direktur BUMN Dinilai Tak Tepat
Peneliti SMRC Nilai...
Peneliti SMRC Nilai Sikap M Nasir Coreng Citra Demokrat di Pilkada
Ibas: Belum Ada Tanda-tanda...
Ibas: Belum Ada Tanda-tanda Corona Berakhir, Harus Ada Strategi Jitu
Pemerintah Bakal Permudah...
Pemerintah Bakal Permudah Kepulangan Eksil Korban Pelanggaran HAM Berat
Mahfud Sebut Penentuan...
Mahfud Sebut Penentuan Kasus Pelanggaran HAM Berat Ranah Komnas HAM
Tim PPHAM Akan Bahas...
Tim PPHAM Akan Bahas Program Prioritas Bersama Menko Polhukam Akhir Pekan Ini
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved