Ada 9 OBP, Dua Sengketa Perbatasan RI-Malaysia Selesai Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana mengungkapkan, ada sembilan perbatasan yang belum disepakati dua negara atau outstanding boundary problems (OBP). Rencananya Indonesia-Malaysia akan menandatangani dua kesepakatan perbatasan minggu depan.
"Alhamdulillah, dari sembilan OBP ini, dalam dua tahun terakhir (sebanyak) lima di sektor timur sudah ada titik terang. Dari lima ini, dua sudah disepakati yang akan ditandatangani MoU-nya minggu depan di Kuala Lumpur," ujar Ade dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Apa Kabar Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
Menurut dia, sembilan batas darat itu terbentang sepanjang 2.000 kilometer di Pulau Kalimantan. Dengan rincian, empat OBP di sebelah barat di atas Kalimantan Barat. Sementara lima lainnya di sebelah timur Kalimantan Utara. Saat ini, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan yang di sektor timur dulu.
Dua OBP tersebut yakni segmen sungai Simantipal dengan luas wilayah sengketa 4.500-an hektare dan segmen nomor pilar C-500 sampai C-600 dengan wilayah sengketa 400 hektar.
Sementara segmen ketiga ada di Pulau Sebatik. Pilar yang dibangun Inggris-Belanda di sana akan dihancurkan dan diganti dengan pilar batas baru hasil kesepakatan Indonesia Malaysia tahun ini.
Segmen keempat dan kelima lokasinya sama di sungai Sinapad Sesai, yang akan diselesaikan dengan cara pengukuran ulang gabungan dimulai dari DAS Sinapad. Berdasarkan hal itu akan disepakati koordinatnya, baru ditentukan daerah tersebut masuk wilayah malaysia atau indonesia.
"Ini akan kita lakukan tahun depan. Tapi, metodologi dan kriterianya sudah kita sepakati. Jadi, apa pun hasilnya itu yang akan kita ambil," jelasnya.
Penentuan batas wilayah Indonesia-Malaysia didasarkan pada sejumlah dokumen pada 1800-an hingga awal 1900-an. "Ini yang menjadi patokan kita dalam menentukan batas Indonesia dan Malaysia," tuturnya.
"Alhamdulillah, dari sembilan OBP ini, dalam dua tahun terakhir (sebanyak) lima di sektor timur sudah ada titik terang. Dari lima ini, dua sudah disepakati yang akan ditandatangani MoU-nya minggu depan di Kuala Lumpur," ujar Ade dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Apa Kabar Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).
Menurut dia, sembilan batas darat itu terbentang sepanjang 2.000 kilometer di Pulau Kalimantan. Dengan rincian, empat OBP di sebelah barat di atas Kalimantan Barat. Sementara lima lainnya di sebelah timur Kalimantan Utara. Saat ini, Indonesia dan Malaysia sepakat menyelesaikan yang di sektor timur dulu.
Dua OBP tersebut yakni segmen sungai Simantipal dengan luas wilayah sengketa 4.500-an hektare dan segmen nomor pilar C-500 sampai C-600 dengan wilayah sengketa 400 hektar.
Sementara segmen ketiga ada di Pulau Sebatik. Pilar yang dibangun Inggris-Belanda di sana akan dihancurkan dan diganti dengan pilar batas baru hasil kesepakatan Indonesia Malaysia tahun ini.
Segmen keempat dan kelima lokasinya sama di sungai Sinapad Sesai, yang akan diselesaikan dengan cara pengukuran ulang gabungan dimulai dari DAS Sinapad. Berdasarkan hal itu akan disepakati koordinatnya, baru ditentukan daerah tersebut masuk wilayah malaysia atau indonesia.
"Ini akan kita lakukan tahun depan. Tapi, metodologi dan kriterianya sudah kita sepakati. Jadi, apa pun hasilnya itu yang akan kita ambil," jelasnya.
Penentuan batas wilayah Indonesia-Malaysia didasarkan pada sejumlah dokumen pada 1800-an hingga awal 1900-an. "Ini yang menjadi patokan kita dalam menentukan batas Indonesia dan Malaysia," tuturnya.
(maf)