Wacana Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 15 November 2019 - 09:37 WIB
Wacana Pemerintah Ajukan...
Wacana Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Dinilai Jadi Kebutuhan Mendesak
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, wacana pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi Omnibus Law di akhir tahun 2019 ini menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Mengingat upaya penyederhanaan peraturan telah menjadi kebutuhan agar target-target pemerintah dapat dicapai dengan mudah," ujar Sulthan saat dihubungi Sindonews, Jumat (15/11/2019).

Sulthan mencermati, setidaknya ada 11 fokus isu yang akan disederhanakan dalam omnibus law ini yaitu terkait penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi usulan baru Kemenristek, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi pidana terkait investasi, masalah lahan, kemudahan proyek pemerintah dan terkait kawasan ekonomi.

Ia menilai, omnibus law ini terobosan baik bagi perundang-undangan di Indonesia di tengah carut marutnya regulasi. Nantinya, kata Sulthan, omnibus law akan menyederhanakan banyak undang-undang sekaligus.

"Baik merevisi maupun mencabut pemberlakuan banyak undang-undang. Langkah ini perlu diupayakan hingga terlaksana," tutur alumni Hukum Tata Negara UGM ini.

Dijelaskan Sulthan, nantinya proses pembentukannya tetap seperti biasa yaitu mengikuti prosedur normal pembentukan sebuah undang-undang. Namun demikian, dalam hal omnibus law ini tentu tidak semudah membentuk sebuah undang-undang.

"Perlu kajian lebih mendalam dan mendetail karena mencabut puluhan undang-undang sekaligus. Butuh kejelian DPR bersama pemerintah, mengingat ini baru hal pertama terjadi di Indonesia," papar dia.

Kata Sulthan, secara politik legislasi, pemerintah membutuhkan lobi-lobi lanjutan kepada banyak fraksi di DPR agar memudahkan proses terbentuknya omnibus law ini. Namun jika koalisi pemerintahan benar-benar solid tentu ini bukan sesuatu yang sulit, mengingat mayoritas kursi parlemen dikuasai oleh koalisi Jokowi.

Ke depan, Sulthan mengingatkan agar wacana ini jangan hanya berhenti pada omnibus law semata. Menurut dia, regulasi di negara ini jumlahnya puluhan ribu diberbagai tingkatan, sehingga cenderung saling tumpang tindih.

Maka itu, kata Analis asal UIN Jakarta ini, dibutuhkan evaluasi kembali mengingat hampir setiap institusi mengeluarkan aturan sendiri yang mekanismenya keluar dari semangat satu pintu.

"Meski dikategorikan hal teknis semata namun dalam norma aturannya ikut mengatur hal-hal yang semestinya hanya boleh ditentukan melalui Undang-undang. Oleh karena itu diperlukan reformasi regulasi secara komprehensif," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemerintah Diimbau Antisipasi...
Pemerintah Diimbau Antisipasi Gimik Politik Terkait Dana Stimulus UMKM
Selain Wapres, Jokowi...
Selain Wapres, Jokowi Disarankan Aktifkan Ma'ruf Amin Jadi Penasihat
Survei: 67,8% Publik...
Survei: 67,8% Publik Puas terhadap Kinerja Jokowi-Maruf
Jejak Reshuffle Kabinet...
Jejak Reshuffle Kabinet Era Jokowi-Ma'ruf Amin
Staf Khusus Presiden...
Staf Khusus Presiden Surati Camat, Natalius Pigai: Ada Vandalisme Moral
Jokowi Harus Respons...
Jokowi Harus Respons Soal Perombakan Kabinet di Tengah Pandemi Corona
Berita Terkini
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Ahmad Khozinudin: Kami...
Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Datangi Polda Metro,...
Datangi Polda Metro, Farhat Abbas Ingin Lihat Langsung Roy Suryo Pakai Rompi Tahanan
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved