Kejagung Jamin Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan

Rabu, 13 November 2019 - 08:33 WIB
Kejagung Jamin Pengadaan...
Kejagung Jamin Pengadaan Sarana dan Prasarana Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan masyarakat ikut mengawasi proses pengadaan barang termasuk perihal kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran 2019.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menanggapi cuitan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam akun twitternya @Masinton pada 11 November 2019 perihal enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejagung tahun anggaran 2019.

“Dan sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Silakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejagung. Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejagung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tandas Mukri di Jakarta, kemarin.

Kapuspenkum mengoreksi pernyataan Masinton tentang penunjukan langsung diatur di dalam permenkeu. “Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” ujarnya.

Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

“Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Poin ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejagung juga telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang penunjukan langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut. Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa 6 (enam) kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar. “Akan tetapi, kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018,” tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9262 seconds (0.1#10.140)