Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Dirjen Imigrasi Buka Suara
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membantah adanya pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke Indonesia.
"Kepada HRS, Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal HRS (Habib Rizieq Shihab) masuk ke Indonesia sampai saat ini," tutur Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Ronny menjelaskan pencekalan bisa dilakukan hanya untuk warga negara asing yang diketahui tengah bermasalah dengan hukum.
“Yang ditangkal atau yang ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2017 mengacu kepada ketentuan umum bekaitan dengan penangkalan Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian,” tuturnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Begini Reaksi Menhan Prabowo)
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Senin (11/11/2019).
Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dicekal karena alasan politis.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif, dalam jumpa pers di Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
"Kepada HRS, Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal HRS (Habib Rizieq Shihab) masuk ke Indonesia sampai saat ini," tutur Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Ronny menjelaskan pencekalan bisa dilakukan hanya untuk warga negara asing yang diketahui tengah bermasalah dengan hukum.
“Yang ditangkal atau yang ditolak berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 6 Tahun 2017 mengacu kepada ketentuan umum bekaitan dengan penangkalan Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian,” tuturnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Ngaku Dicekal, Begini Reaksi Menhan Prabowo)
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Senin (11/11/2019).
Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dicekal karena alasan politis.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif, dalam jumpa pers di Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Senin 11 November 2019.
(dam)