Saksi Beberkan Kasus Bos PT GBP Palsukan Pernikahan

Selasa, 12 November 2019 - 00:47 WIB
Saksi Beberkan Kasus...
Saksi Beberkan Kasus Bos PT GBP Palsukan Pernikahan
A A A
SURABAYA - Sidang pembuktian kasus pemalsuan keterangan pernikahan yang menjerat bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan bersama istri Iuneke Anggraini sebagai terdakwa berlangsung dengan tensi tinggi. Beberapa kali pengacara kedua terdakwa, Hotma Sitompul tersulut emosinya saat berdebat dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kali ini JPU Ali Prakoso menghadirkan tiga saksi, di antaranya Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, saksi Nugraha Anugrah Sujatmika, dan Saksi Handoko dari kantor Dispendukcapil Surabaya. Ketiganya didengar kesaksiannya secara terpisah. Dalam keterangannya, Saksi Iriyanto membeberkan kronologis asal mula perkara ini. Dia menjelaskan, kasus pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik ini diketahui saat bertemu saksi Nugraha Anugrah Sujatmika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry.

"Disitu Nugraha bercerita ada perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke istrinya Henry. Dari pembicaraan itu saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut," terang Iriyanto dalam persidangan di ruang Garuda 2, Senin (11/11/2019).

Atas informasi tersebut, Saksi Iriyanto memeriksa berkas perjanjian antara PT Graha Nandi Sampoerna (GNA) dengan terdakwa Henry. "Di situ saya temukan ketidaksesuaian antara data di akte nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi yang saya dapat dari Nugroho, mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham," bebernya.

Iriyanto mengungkapkan, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial. "Secara material adalah hutang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar Rp 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya," ungkapnya.

Keterangan Iriyanto ini disambut perlawanan dari Hotma Sitompul hingga meluapkan emosinya. Bahkan Hotma mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus kasus sebelumnya. "Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tahu. Kalau merasa tidak benar, silahkan tuangkan dalam pembelaan, jangan emosi," kata hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul.

Untuk diketahui, Henry dan istrinya diadili setelah diketahui memberikan keterangan palsu ke dalam 2 akta otentik, yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp 17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut, Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini. Keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar hutang itu, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada 8 November 2011, dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011. Dalam kasus ini, Henry dan Iuneke didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)