Jaksa Agung Klaim Selesaikan 3 Kasus HAM Berat

Kamis, 07 November 2019 - 14:00 WIB
Jaksa Agung Klaim Selesaikan...
Jaksa Agung Klaim Selesaikan 3 Kasus HAM Berat
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk kali pertama melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Burhanuddin memaparkan Rencana Kerja dan Program (RKP) Kejaksaan Agung l, termasuk capaiannya di mana pihaknya mengklaim telah menyelesaikan 3 kasus pelanggaran HAM berat.

“Ada 15 perkara pelanggaran ham berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada tiga kasus yang sudah diselesaikan yaitu kasus Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura 2000,” klaim Burhanuddin dalam pemaparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11/2019).

Burhanuddin menguraikan, ada 12 perkara HAM yang belum diselesaikan yaitu sebelum Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang meliputi peristiwa 1965, penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, pristiwa Rumoh Geudong tahun 1989, peristiwa Dukun Santet, Ninja dan Orang Gila Banyuwangi 1998. Lalu setelah UU PengadilanHAM yakni, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014.

“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti. Hasilnya, baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap,” terangnya.

Terkait peristiwa 1965, Semanggi I dan Semanggi II, dia melanjutkan, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Lalu perkara Paniai 2014, masih berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan.

“Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM,” imbuhnya.

Menurut Burhanuddin, ada beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di antaranya, belum adanya pengadilan HAM ad hoc, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro yustisia sehingga, perlu izin dari Ketua Pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk.

Kemudian, lanjut dia, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga harus tunduk pada KUHAP. Dan keterangan seorang saksi juga tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali, didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya.

“Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” terangnya.

Karena itu, Burhanuddin mengusulkan opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia untuk mencapai kepastian hukum. Maka, perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara, mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal.

Kemudian, sambung dia, sehubungan dengan koordinasi yang dilakukan dalam penanganan HAM berat, telah melakukan koordinasi intensif dengan dilaksanakannya bedah kasus pada tanggal 15-19 februari 2016 di Novotel, Bogor terhadap 6 berkas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat yakni peristiwa Trisakti, Kerusuhan Mei, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan peristiwa 1965.

“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan terdapat kekurangan formil maupun materill untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” tambahnya.
(pur)
Berita Terkait
Komisi III DPR Akan...
Komisi III DPR Akan Dalami Insiden Kebakaran Gedung Kejagung
DPR Dorong Penyelesaian...
DPR Dorong Penyelesaian Blokir Rekening Nasabah WanaArtha
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Tiga Tahanan Kejaksaan...
Tiga Tahanan Kejaksaan Positif, Satgas Lawan Corona DPR Salurkan Bantuan
Revisi UU Kejaksaan,...
Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Berasal dari Jaksa Karier
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved