Jaksa Agung Klaim Selesaikan 3 Kasus HAM Berat
Kamis, 07 November 2019 - 14:00 WIB
Jaksa Agung Klaim Selesaikan 3 Kasus HAM Berat
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk kali pertama melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, Burhanuddin memaparkan Rencana Kerja dan Program (RKP) Kejaksaan Agung l, termasuk capaiannya di mana pihaknya mengklaim telah menyelesaikan 3 kasus pelanggaran HAM berat.
“Ada 15 perkara pelanggaran ham berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada tiga kasus yang sudah diselesaikan yaitu kasus Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura 2000,” klaim Burhanuddin dalam pemaparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11/2019).
Burhanuddin menguraikan, ada 12 perkara HAM yang belum diselesaikan yaitu sebelum Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang meliputi peristiwa 1965, penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, pristiwa Rumoh Geudong tahun 1989, peristiwa Dukun Santet, Ninja dan Orang Gila Banyuwangi 1998. Lalu setelah UU PengadilanHAM yakni, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014.
“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti. Hasilnya, baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap,” terangnya.
Terkait peristiwa 1965, Semanggi I dan Semanggi II, dia melanjutkan, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Lalu perkara Paniai 2014, masih berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan.
“Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM,” imbuhnya.
Menurut Burhanuddin, ada beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di antaranya, belum adanya pengadilan HAM ad hoc, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro yustisia sehingga, perlu izin dari Ketua Pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk.
Kemudian, lanjut dia, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga harus tunduk pada KUHAP. Dan keterangan seorang saksi juga tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali, didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya.
“Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” terangnya.
Karena itu, Burhanuddin mengusulkan opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia untuk mencapai kepastian hukum. Maka, perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara, mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal.
Kemudian, sambung dia, sehubungan dengan koordinasi yang dilakukan dalam penanganan HAM berat, telah melakukan koordinasi intensif dengan dilaksanakannya bedah kasus pada tanggal 15-19 februari 2016 di Novotel, Bogor terhadap 6 berkas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat yakni peristiwa Trisakti, Kerusuhan Mei, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan peristiwa 1965.
“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan terdapat kekurangan formil maupun materill untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” tambahnya.
“Ada 15 perkara pelanggaran ham berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada tiga kasus yang sudah diselesaikan yaitu kasus Timor Timur 1999, Tanjung Priok 1984 dan Abepura 2000,” klaim Burhanuddin dalam pemaparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11/2019).
Burhanuddin menguraikan, ada 12 perkara HAM yang belum diselesaikan yaitu sebelum Undang-Undang 26/2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang meliputi peristiwa 1965, penembakan misterius, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, pristiwa Rumoh Geudong tahun 1989, peristiwa Dukun Santet, Ninja dan Orang Gila Banyuwangi 1998. Lalu setelah UU PengadilanHAM yakni, peristiwa Wasior, peristiwa Wamena, peristiwa Jambu Kepuk dan peristiwa Paniai 2014.
“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti. Hasilnya, baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap,” terangnya.
Terkait peristiwa 1965, Semanggi I dan Semanggi II, dia melanjutkan, telah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Lalu perkara Paniai 2014, masih berupa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan.
“Sehingga, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM,” imbuhnya.
Menurut Burhanuddin, ada beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di antaranya, belum adanya pengadilan HAM ad hoc, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro yustisia sehingga, perlu izin dari Ketua Pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk.
Kemudian, lanjut dia, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga harus tunduk pada KUHAP. Dan keterangan seorang saksi juga tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali, didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya.
“Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” terangnya.
Karena itu, Burhanuddin mengusulkan opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia untuk mencapai kepastian hukum. Maka, perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara, mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal.
Kemudian, sambung dia, sehubungan dengan koordinasi yang dilakukan dalam penanganan HAM berat, telah melakukan koordinasi intensif dengan dilaksanakannya bedah kasus pada tanggal 15-19 februari 2016 di Novotel, Bogor terhadap 6 berkas penyidikan peristiwa pelanggaran HAM berat yakni peristiwa Trisakti, Kerusuhan Mei, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Talangsari, Penembakan Misterius dan peristiwa 1965.
“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan terdapat kekurangan formil maupun materill untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” tambahnya.
(pur)