Pemaparan di Komisi VIII DPR, Menag Tak Jelaskan Polemik Larangan Cadar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi tidak menjelaskan niatannya melarang pengguna cadar dan celana cingkrang masuk Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemaparannya di Komisi VIII DPR. Fachrul Razi hanya menyinggung Undang-undang Pesantren dalam isu-isu aktual.
Fachrul Razi mengatakan, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis. "Di mana kehadiran undang-undang ini untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ujar Fachrul Razi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Maka itu, menurut dia, diperlukan pengaturan dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Lebih lanjut dia mengatakan, terbitnya UU Pesantren akan membawa dampak perubahan besar penyesuaian terhadap peraturan sudah ada.
Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Kemudian, PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Di samping itu, dia memaparkan evaluasi program dan anggaran 2019. Lalu, dia juga menjelaskan tentang kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah (RKP) Kemenag 2020.
"Terima kasih Pak Menteri, panjang lebar, tapi pasti ada respons dari anggota, terutama soal masalah celana cingkrang itu belum disinggung pak," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam kesempatan sama.
Setelah pemaparan Fachrul Razi, setiap anggota DPR di Komisi VIII DPR memperkenalkan diri. Lalu, para pejabat Kemenag yang hadir juga memperkenalkan diri. Setelah itu, setiap anggota DPR di Komisi VIII DPR melontarkan pertanyaan ke Menag Fachrul Razi.
Fachrul Razi mengatakan, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis. "Di mana kehadiran undang-undang ini untuk menjamin penyelenggaraan pesantren memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ujar Fachrul Razi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Maka itu, menurut dia, diperlukan pengaturan dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Lebih lanjut dia mengatakan, terbitnya UU Pesantren akan membawa dampak perubahan besar penyesuaian terhadap peraturan sudah ada.
Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Kemudian, PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, PP 37 Tahun 2009 tentang Dosen, PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Di samping itu, dia memaparkan evaluasi program dan anggaran 2019. Lalu, dia juga menjelaskan tentang kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah (RKP) Kemenag 2020.
"Terima kasih Pak Menteri, panjang lebar, tapi pasti ada respons dari anggota, terutama soal masalah celana cingkrang itu belum disinggung pak," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam kesempatan sama.
Setelah pemaparan Fachrul Razi, setiap anggota DPR di Komisi VIII DPR memperkenalkan diri. Lalu, para pejabat Kemenag yang hadir juga memperkenalkan diri. Setelah itu, setiap anggota DPR di Komisi VIII DPR melontarkan pertanyaan ke Menag Fachrul Razi.
(kri)