Pemerintah Buka Sedikit Ruang Ubah Pasal Kontroversial RUU KUHP

Selasa, 05 November 2019 - 05:33 WIB
Pemerintah Buka Sedikit...
Pemerintah Buka Sedikit Ruang Ubah Pasal Kontroversial RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan membuka sedikit ruang untuk merevisi sejumlah pasal yang kontroversial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU KUHP). Namun, alasannya harus rasional sehingga memungkinkan untuk diubah.

“Ada yang disosialisasi, ada yang barangkali..misalnya co-habitasi (kumpul kebo), perlu dari kepala desa, walaupun kepala desa itu mesti izin orang tua, ya udah agar orang tua tidak jadi alat bancakan nanti,” kata Yasonna seusai rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Namun demikian, Yasonna melanjutkan, pemerintah masih membuka ruang untuk merevisi sejumlah pasal atau ketentuan yang memang dirasa perlu untuk diubah. “Iya (buka ruang revisi), yang rasional, yang rasional,” ujarnya.

Adapun target, dia memaparkan, karena belum ditetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka perlu diselesaikan dulu pada 12 Desember mendatang. Baru kemudian bisa mulai dibahas kembali pada Januari 2020. Dan keuntungan dari carry over (melanjutkan) pembahasan RUU dari periode sebelumnya ini, pembahasannya tidak perlu mengulang dari awal.

“Kalau geser ke square one (paragraf pertama), lima tahun lagi nggak selesai dan nanti ribut lagi. Kalau memuaskan rakyat Indonesia kan nggak mungkin,” ucap Politikus PDIP itu.

Menurut Yasonna, RUU ini juga menyisakan beberapa pasal saja yang perlu penjelasan lebih rinci. Seperti misalnya soal unggas dan jam keluar malam, itu hanya karena masyarakat malas membaca saja. Dan soal ketentuan pulang malam bagi perempuan itu berbeda dengan bergelandangan, kalau bergelandangan itu dulu dihukum hukuman badan, sekarang denda, dan bagi yang tidak mampu akan membayar dengan kerja sosial.

Kemudian, sambung dia, soal pasal penghinaan presiden, itu tidak bisa dihapus karena menyangkut martabat. Soal kontrasepsi yang dikecualikan untuk tujuan pendidikan, aturannya akan diperjelas agar tidak disalahgunakan. Begitu juga aborsi, akan dimasukkan ketentuan dalam UU Kesehatan bahwa untuk korban pemerkosaan dan alasan medis lainnya akan dikecualikan.

“(UU Kesehatan) Masuk, dibuat pengecualian, apakah di norma atau di penjelasan. Supaya nggak bikin pusing. Kita akomodasi orang yang tidak baca semua. Akhirnya kita tahu tidak semua orang punya pemahaman yang sama,” paparnya.

Namun demikian, Yasonna menambahkan, tertutup kemungkinan untuk menghapus pasal tertentu, yang paling mungkin adalah merevisi. “Di-revise lagi mungkin, kan hanya sedikit aja itu,” tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved